Dugaan Pungli Seleksi CPNS dan PPPK 2021 di Kesbangpol, Mantan Kaban dan Staf Disinyalir Terlibat
SULSEL, RBO — Dugaan praktik pungutan liar (pungli) dalam proses pendaftaran Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahun 2021 di lingkungan Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) mulai terkuak.
Mantan Kepala Badan Kesbangpol, Sarbini Mattewakang, S.P., diduga turut menyalahgunakan dana pendaftaran yang ditarik dari puluhan tenaga honorer.
Kasus ini bermula saat seleksi CPNS dan PPPK digelar pada tahun 2021. Kala itu, sejumlah tenaga honorer di instansi Kesbangpol mendaftarkan diri untuk menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS) penuh waktu. Untuk memproses hal tersebut, dibentuk tim khusus guna merekrut para peserta pendaftaran.
Dalam operasionalnya, seorang staf Kesbangpol bernama Irmaeni Arianti, S.Sos. (yang akrab disapa Karaeng Lanti), ditunjuk untuk mengurus berkas-berkas pendaftaran. Tugas tersebut dijalankan atas petunjuk langsung dari Sarbini Mattewakang (yang disapa Karaeng Lompo).
Namun dalam prosesnya, Irmaeni diduga memungut biaya pendaftaran CPNS/PPPK dengan nominal fantastis. Setiap pendaftar dibebani tarif minimal sebesar Rp13.000.000 (tiga belas juta rupiah).
Mengingat jumlah peserta mencapai puluhan orang pada tahun 2021, total dana yang terkumpul diperkirakan mencapai angka yang sangat besar. Seluruh uang pendaftaran tersebut ditransfer langsung ke rekening pribadi milik Irmaeni.
Berdasarkan pengakuan Irmaeni saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon, keterlibatan mantan Kaban Kesbangpol tersebut cukup dominan.
Ia menyebutkan bahwa setiap kali ada dana yang terkumpul, Sarbini meminta uang tersebut untuk membiayai berbagai kegiatan di lingkungan Kesbangpol.
Tidak hanya itu, Irmaeni juga membeberkan bahwa Sarbini kerap meminta bagian dana pendaftaran yang masuk ke rekeningnya untuk kepentingan pribadi.
Praktik ini berdampak fatal bagi para korban. Salah satu korban berinisial M.J. mengungkapkan rasa kecewanya kepada awak media baru-baru ini. Ia mengaku telah dirugikan hingga ratusan juta rupiah.
“Uang saya sudah habis banyak, saya taksir sekitar ratusan juta rupiah. Bahkan ada bukti kuitansi yang melibatkan Karaeng Lompo (Sarbini). Di kuitansi itu ada tanda tangan beliau sebagai pihak yang bertanggung jawab, dan Irmaeni yang menerima uangnya,” ungkap M.J.
Hingga berita ini diturunkan, pihak media telah berupaya melakukan konfirmasi dan klarifikasi kepada Sarbini Mattewakang.
Namun, beberapa kali panggilan telepon ke nomor selulernya tidak aktif, dan pesan singkat via WhatsApp tidak mendapatkan respons. Upaya menemui yang bersangkutan di Kantor Bupati—tempat ia kini bertugas sebagai Staf Ahli—juga belum membuahkan hasil.
Pihak media masih terus membuka ruang klarifikasi dari pihak-pihak terkait untuk memberikan penjelasan resmi atas dugaan kasus pungli tersebut. (mht)
