Dua Residivis Ditangkap, Polda Sumsel Bongkar Modus Website Palsu Sumsel Bhayangkara Run 2026

0 0
Read Time:2 Minute, 15 Second

PALEMBANG, RBO – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumatera Selatan berhasil mengungkap sindikat penipuan digital berkedok website pendaftaran palsu Sumsel Bhayangkara Run 2026. Dua pelaku yang diduga menjadi otak aksi tersebut berhasil ditangkap di Kota Pekanbaru, Provinsi Riau.

Pengungkapan kasus ini berawal dari laporan Event Organizer (EO) Sumsel Bhayangkara Run 2026 yang menemukan adanya tautan pendaftaran tidak resmi beredar pada 30 Mei 2026, padahal pendaftaran resmi baru dibuka pada 2 Juni 2026.

Wakil Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sumsel, AKBP Listyono Dwi Nugroho, S.I.K., M.H., mengatakan penyidik Subdit V Tindak Pidana Siber bergerak cepat melakukan penelusuran digital, analisis transaksi elektronik, serta koordinasi lintas wilayah hingga berhasil mengidentifikasi para pelaku.

“Begitu menerima informasi adanya website pendaftaran palsu, penyidik langsung melakukan penyelidikan secara intensif. Langkah cepat tersebut berhasil mengidentifikasi sekaligus menangkap dua pelaku sehingga potensi korban dan kerugian masyarakat dapat diminimalisasi,” ujarnya.

Dalam aksinya, tersangka berinisial MF membuat website palsu menggunakan platform formulir daring dengan meniru desain pamflet resmi Sumsel Bhayangkara Run 2026.

Untuk meyakinkan korban, MF menyematkan kode pembayaran QRIS sehingga peserta yang mendaftar mentransfer biaya ke rekening yang telah disiapkan pelaku.

Sementara tersangka FC berperan menyebarluaskan tautan palsu melalui media sosial Instagram dengan membalas komentar masyarakat yang mencari informasi pendaftaran resmi.

Berdasarkan hasil penyelidikan digital, tim Subdit V Tipid Siber Ditreskrimsus Polda Sumsel bergerak ke Pekanbaru dan pada 8–9 Juli 2026 berhasil menangkap kedua tersangka di Kelurahan Palas, Kecamatan Rumbai.

Dari penangkapan tersebut, polisi menyita tiga unit telepon seluler berbagai merek serta satu akun merchant dompet digital atas nama Ahmad Fawzi yang diduga digunakan sebagai sarana tindak pidana.

AKBP Listyono mengungkapkan, kedua tersangka diketahui merupakan residivis kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) dan diduga pernah menjalankan modus serupa terhadap sejumlah penyelenggaraan event lari di berbagai daerah.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 35 jo Pasal 51 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Ancaman hukumannya berupa pidana penjara paling lama 12 tahun dan/atau denda paling banyak Rp5 miliar.

Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Pol Nandang Mu’min Wijaya, S.I.K., M.H., menegaskan pihaknya akan terus menindak tegas setiap bentuk kejahatan siber yang merugikan masyarakat.

“Pengungkapan perkara ini menunjukkan bahwa ruang digital tidak boleh dijadikan sarana melakukan tindak pidana. Kami mengimbau masyarakat agar selalu memastikan informasi maupun tautan pendaftaran hanya diperoleh melalui kanal resmi penyelenggara dan tidak mudah melakukan transaksi kepada pihak yang tidak dapat dipertanggungjawabkan,” tegasnya.

Saat ini penyidik masih mengembangkan kasus tersebut untuk mengungkap kemungkinan adanya pelaku maupun jaringan lain yang terlibat dalam aksi penipuan digital tersebut.

Polda Sumsel memastikan proses penyidikan dilakukan sesuai ketentuan hukum sebagai bentuk komitmen memberikan perlindungan kepada masyarakat dari kejahatan siber. (Nov)

About Post Author

redi setiawan

Happy
Happy
0 %
Sad
Sad
0 %
Excited
Excited
0 %
Sleepy
Sleepy
0 %
Angry
Angry
0 %
Surprise
Surprise
0 %

Average Rating

5 Star
0%
4 Star
0%
3 Star
0%
2 Star
0%
1 Star
0%

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *