PTBA Dukung Polisi Bongkar Tambang Ilegal di Wilayah IUP, 11 Tersangka Diamankan
MUARA ENIM, RBO – PT Bukit Asam (Persero) Tbk (PTBA) mendukung penuh langkah Polres Muara Enim bersama Polda Sumatera Selatan dalam mengungkap praktik pertambangan batu bara tanpa izin yang beroperasi di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PTBA di Desa Penyandingan, Kecamatan Tanjung Agung, Kabupaten Muara Enim.
Pengungkapan tersebut merupakan bagian dari upaya penegakan hukum terhadap aktivitas pertambangan ilegal yang berpotensi merugikan negara, merusak lingkungan, mengganggu keselamatan masyarakat, serta mengancam keberlanjutan pengelolaan sumber daya alam.
Wakapolres Muara Enim Kompol Toni Arman, SH, mengatakan operasi penindakan dilakukan dalam dua tahap, yakni pada 8 dan 10 Juli 2026. Dari dua operasi tersebut, polisi mengamankan 11 tersangka dengan delapan laporan polisi.
“Dari dua operasi yang kami lakukan pada 8 dan 10 Juli 2026, kami telah mengamankan total 11 orang tersangka dengan delapan laporan polisi. Penyidikan akan terus kami kembangkan untuk mengungkap pihak-pihak lain yang terlibat, termasuk pemilik lahan maupun pihak yang memperoleh keuntungan dari aktivitas ilegal tersebut,” ujar Toni dalam konferensi pers, Selasa (14/7/2026).
Pada operasi pertama, petugas mengamankan delapan tersangka yang terdiri dari lima sopir truk, seorang checker, seorang operator alat berat, dan seorang pelaku usaha. Polisi turut menyita dua unit ekskavator, sekitar 52 ton batu bara, serta sejumlah telepon genggam.
Sementara pada operasi kedua, polisi kembali mengamankan tiga pelaku usaha beserta barang bukti berupa dua unit alat berat, satu unit sepeda motor, tiga unit telepon genggam, serta batu bara hasil penambangan ilegal.
Seluruh tersangka dijerat Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun dan denda maksimal Rp100 miliar.
Berdasarkan hasil penyelidikan, para pelaku diduga menjalankan aktivitas pengangkutan batu bara pada malam hari dengan menutupi muatan menggunakan terpal untuk menghindari pengawasan. Batu bara hasil tambang ilegal tersebut dipasarkan di bawah harga standar dan diduga dikirim ke wilayah Jabodetabek.
Akibat aktivitas tersebut, potensi kehilangan pendapatan negara diperkirakan mencapai sekitar Rp95,9 miliar, sedangkan potensi kerugian negara dari sektor royalti ditaksir mencapai sekitar Rp8,6 miliar.
Tanjung Enim Mining Site General Manager PTBA, Satria Wirawan, mengapresiasi keberhasilan Polres Muara Enim dan Polda Sumsel dalam mengungkap aktivitas pertambangan ilegal di wilayah konsesi perusahaan.
“Pertambangan tanpa izin tidak hanya merugikan negara dari sisi penerimaan, tetapi juga mengancam keselamatan masyarakat, merusak lingkungan, serta mengganggu keberlangsungan operasi pertambangan yang dilakukan sesuai kaidah good mining practice,” kata Satria.
Ia menegaskan PTBA akan terus memperkuat koordinasi dengan aparat penegak hukum dan para pemangku kepentingan untuk mengamankan wilayah konsesi serta mencegah munculnya kembali aktivitas pertambangan tanpa izin.
PTBA juga mengajak masyarakat untuk turut berperan aktif menjaga kelestarian lingkungan dengan melaporkan dugaan aktivitas pertambangan ilegal kepada aparat penegak hukum demi terciptanya tata kelola pertambangan yang aman, tertib, dan berkelanjutan. (Nov)
