Berlabel ‘Kolektif’, Wali Murid SDN Pucung 1 Karawang Menjerit Dipalak Rp250 Ribu Demi Masuk SMP

0 0
Read Time:1 Minute, 34 Second

KARAWANG, RBO – ‎Slogan “pendidikan gratis” tampaknya masih sekadar jargon manis di Kabupaten Karawang. Praktik pungutan liar (pungli) berkedok uang kolektif kembali mencoreng dunia pendidikan. Kali ini, keluhan menyengat datang dari para orang tua murid di SDN Pucung 1, Kecamatan Kotabaru, Karawang.

‎Informasi yang dihimpun menyebutkan, para orang tua siswa kelas VI dimintai uang sebesar Rp250.000 per siswa. Ironisnya, pungutan tersebut diklaim sebagai biaya “kolektif” untuk mempermudah atau mengurus proses pendaftaran masuk ke jenjang Sekolah Menengah Pertama (SMP).

‎Salah satu orang tua murid yang meminta identitasnya dirahasiakan mengaku merasa sangat keberatan dengan nominal tersebut. Menurutnya, di tengah situasi ekonomi yang serba sulit, angka 250 ribu rupiah sangat membebani dapur mereka.

‎”Katanya buat uang kolektif daftar ke SMP. Tapi kok nominalnya dipatok rata? Kalau tidak bayar, kami khawatir anak kami dipersulit atau tidak diurus administrasinya. Ini namanya pemaksaan berkedok sukarela,” ujarnya dengan nada kecewa.

‎Praktik ini jelas memicu pertanyaan besar. Sistem Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) online yang digagas pemerintah seharusnya memotong jalur birokrasi dan menghilangkan biaya sepeser pun. Lantas, untuk apa dan ke kantong siapa uang “pelicin” ratusan ribu per siswa tersebut mengalir?

‎Secara regulasi, tindakan mematok biaya kelulusan atau pendaftaran sekolah jelas-jelas menabrak Permendikbud Nomor 44 Tahun 2012 tentang Larangan Pungutan dan Sumbangan Biaya Pendidikan.

‎Dalam aturan tersebut, sekolah tingkat dasar yang menerima Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dilarang keras memungut biaya apa pun dari siswa atau wali murid dengan alasan apa pun yang sifatnya mengikat dan ditentukan nominalnya.

‎Hingga berita ini diturunkan, pihak kepala sekolah dan komite SDN Pucung 1 belum memberikan klarifikasi resmi terkait urgensi dan dasar hukum penarikan uang Rp250 ribu tersebut.

‎Kasus ini menjadi tamparan keras bagi Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga (Disdikpora) Kabupaten Karawang. Publik kini menunggu tindakan tegas dari pihak dinas dan inspektorat apakah akan ada sanksi tegas bagi oknum yang bermain, ataukah praktik ‘pemalakan’ terselubung ini akan dibiarkan menguap begitu saja seperti kasus-kasus sebelumnya. (Iyus).

About Post Author

redi setiawan

Happy
Happy
0 %
Sad
Sad
0 %
Excited
Excited
0 %
Sleepy
Sleepy
0 %
Angry
Angry
0 %
Surprise
Surprise
0 %

Average Rating

5 Star
0%
4 Star
0%
3 Star
0%
2 Star
0%
1 Star
0%

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *