Redam Unjuk Rasa, Humas PT PHI Mediasi Bersama Masyarakat Desa Rantau Baru

0 0
Read Time:1 Minute, 41 Second

PANGKALAN KERINCI, RBO – Guna mencegah terjadinya aksi unjuk rasa susulan, pihak Hubungan Masyarakat (Humas) PT PHI menggelar pertemuan mediasi bersama perwakilan masyarakat Desa Rantau Baru, Kecamatan Pangkalan Kerinci, Kabupaten Pelalawan, pada Senin (29/6/2026).

Kegiatan mediasi ini dihadiri oleh tokoh masyarakat Desa Rantau Baru, perwakilan kelompok mahasiswa, Kanit Intelkam Polsek setempat, serta pihak Humas PT PHI.

Agenda utama pertemuan ini adalah membahas hak-hak masyarakat yang tertuang dalam surat tuntutan terkait dugaan pengambilan lahan warga akibat adanya perpindahan manajemen perusahaan.

Perwakilan Humas PT PHI, Yusman, mengungkapkan bahwa pihaknya bergerak cepat melakukan mediasi berkoordinasi dengan Babinsa setelah mendapat informasi akan adanya aksi unjuk rasa lanjutan pada hari tersebut. Diketahui, aksi pertama yang digelar pada 30 April 2026 lalu belum mendapat respons dari manajemen pusat.

Dalam mediasi ini, masyarakat Desa Rantau Baru secara tegas menyampaikan empat poin tuntutan utama, yaitu:

1. Realisasi pola kemitraan sebesar 20%

2. Penyelesaian masalah penutupan anak sungai.

3. Penyerapan tenaga kerja lokal.

4. Realisasi program CSR (Corporate Social Responsibility).

“Untuk poin 3 (ketenagakerjaan) dan poin 4 (CSR), kami akan usahakan semaksimal mungkin untuk direalisasikan. Namun, untuk poin 1 dan 2, itu cukup sulit bagi kami di tingkat daerah karena harus dikoordinasikan dan diputuskan langsung oleh pihak perusahaan pusat di Jakarta,” ujar Yusman.

Ia menambahkan bahwa pihak Humas PT PHI telah mendesak manajemen pusat untuk segera turun ke lapangan dan bertemu langsung dengan warga demi menyelesaikan persoalan ini secara tuntas.

Merespons hasil mediasi tersebut, pihak masyarakat dan mahasiswa menyatakan bahwa mereka membutuhkan kepastian dan kesepakatan tertulis yang konkret.

Perwakilan mahasiswa menyayangkan sikap manajemen pusat yang dinilai terus mengulur waktu, meskipun surat pemberitahuan aksi sudah dimasukkan sebanyak dua kali.

Masyarakat dan mahasiswa menegaskan memberikan tenggat waktu selama 15 hari kepada pihak PT PHI untuk merealisasikan tuntutan tersebut serta membangun sinergi yang baik dengan warga tempatan.

Jika dalam kurun waktu yang ditentukan tidak ada tanggapan atau realisasi nyata dari pihak manajemen pusat, warga mengancam akan menggelar aksi unjuk rasa besar-besaran secara berjilid-jilid dengan jumlah massa yang jauh lebih banyak, tanpa melalui jalur mediasi lagi. (Sur)

About Post Author

redi setiawan

Happy
Happy
0 %
Sad
Sad
0 %
Excited
Excited
0 %
Sleepy
Sleepy
0 %
Angry
Angry
0 %
Surprise
Surprise
0 %

Average Rating

5 Star
0%
4 Star
0%
3 Star
0%
2 Star
0%
1 Star
0%

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *