Kelompok Kerja Kepala Sekolah Rajagaluh Diduga Memberikan Keterangan Palsu
Majalengka, RBO – Gujrud tentang informasi hasil audit tim Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Dinas Pendidikan Kabupaten Majalengka Provinsi Jawa Barat.
Lebih ironis lagi Ketua Kelompok Kerja Kepala Sekolah (K3S) Onjo Suharja, S.Pd yang juga selaku Kepala Sekolah SD Negeri 1 Singawada Kecamatan Rajagaluh, Kabupaten Majalengka, Provinsi Jawa ketika dikonfirmasi awak media diduga memberikan keterangan palsu.
kepala SD Negeri 1 Singawada, Onjo Suharja, S.Pd mengatakan, “kalau yang mengembalikan uang hasil temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) hanya sekolah yang diaudit saja, untuk Wilayah Kecamatan Rajagaluh tidak ada sekolah yang diaudit oleh BPK, artinya pihak sekolah di wilayah kerja Kecamatan Rajagaluh tidak ada yang mengembalikan uang ke Kas Daerah.
Sementara dari hasil investigasi awak media di sejumlah Sekolah Dasar (SD) mayoritas se-Kabupaten Majalengka mengakui betul adanya para sekolah sudah mengembalikan sejumlah uang ke Kas Daerah imbas dari audit Tim BPK.
Para kepala sekolah hanya bisa mengeluh mau mengadu kepada siapa? “Kami dijadikan kambing hitam, hampir semua kepala sekolah tidak tahu siapa pihak ketiga atau pemenang tender pada saat lelang, kita hanya mengetahui kertas soal ujian tersebut menerima dari K3S,” ungkap salah seorang kepala sekolah.
Informasi adanya temuan hasil audit BPK tentang harga soal ujian pada tahun 2025 kami semua kepala sekolah tidak mengetahuinya, jadi intinya begini, semua kepala sekolah diperintah K3S harus mengembalikan ke Kas Daerah,” ungkapnya.
Di tempat terpisah, insan pers mencoba mendatangi beberapa K3S, diantaranya K3S Kecamatan Jatiwangi, Waryo mengiyakan kalau di wilayahnya sudah memberikan sekitar Rp 253 juta-an dan sudah beres, uang titipan dari setiap Sekolah Dasar yang ada di Wilayah Kecamatan Jatiwangi. Begitupun K3S Kecamatan Kadipaten sudah menyetorkan sekitar Rp 130 juta-an.
Ditanya wartawan, setiap kepala sekolah mengatakan, “kalau pihak sekolah sudah mengembalikan sejumlah uang ke K3S untuk diserahkan ke Kas Daerah, tentang dari mana dan bagaimana cara mengembalikan uang tersebut, ya kami terpaksa mau tidak mau harus mensiasati penggunaan Dana Boss,$ keluhnya.
Hasil investigasi di beberapa Sekolah Dasar (SD) mayoritas kepala sekolah mengatakan sama, yakni merasa dijadikan kambing hitam.
“Karena kami tidak tahu siapa pihak ketiga atau pemenang tender pada saat lelang, tahu-tahu kertas soal ujian tersebut kami terima dari K3S, informasi adanya temuan hasil audit BPK tentang harga soal ujian pada tahun 2025 kurang tahu, kami hanya ada perintah dari K3S harus mengembalikan sejumlah uang ke Kas Daerah dari hasil audit tim BPK.l,” jelasnya.
Awak media mencoba mendatangi beberapa K3S, salah satu K3S di Wilayah Kecamatan Jatiwangi pihaknya mengiyakan kalau di wilayahnya sudah memberikan sekitar Rp 253 juta-an dan sudah beres, uang titipan dari setiap Sekolah Dasar yang ada di Wilayah Kecamatan Jatiwangi Kabupaten Majalengka. Begitupun K3S Kecamatan Kadipaten sudah menyetorkan sekitar Rp130 juta-an.
Saat awak media konfirmasi di beberapa Sekolah Dasar di wilayahnya mengatakan kalau sekolahnya sudah mengembalikan sejumlah uang ke K3S untuk diserahkan ke Kas Daerah tentang dari mana dan bagaimana cara mengembalikan uang tersebut, ya kami terpaksa mau tidak mau harus mensiasati penggunaan dana BOS ?
Yang menjadi pertanyaan, kenapa jawaban Kepala Sekolah SD Negeri 1 Singawada Onjo Suharja, S.Pd yang juga sebagai K3S Kecamatan Rajagaluh justru berbeda dengan yang lain dan diduga kuat memberikan keterangan palsu
Tentunya, ketika seseorang kepala sekolah memberikan keterangan yang diduga bohong saat dikonfirmasi wartawan, tindakan tersebut memiliki implikasi hukum dan profesional yang serius.
Hal ini dapat berujung pada sanksi administratif pencopotan jabatan hingga pelaporan pidana atau dugaan penyebaran informasi palsu. (M.Yahya)
