Tersandung Kasus Korupsi Rp4,67 Miliar, Eks Kepala Pos Air Sugihan Ditahan
Ogan Komering Ilir RBO – Mantan Kepala Kantor Cabang Pembantu (KCP) PT Pos Indonesia Air Sugihan, Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), berinisial AAM, resmi diserahkan penyidik kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri OKI, Jumat (19/6).
Penyerahan tersangka dan barang bukti atau tahap II tersebut dilakukan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan keuangan kas dan transaksi E-Batara Pos (Tabungan Nasabah Bank BTN) di KCP Air Sugihan.
Kasi Intelijen Kejari OKI, Agung Setiawan, mengatakan tersangka yang menjabat sebagai Kepala KCP Air Sugihan pada periode 2021 hingga 2023 diduga melakukan sejumlah penyimpangan yang menyebabkan kerugian negara mencapai miliaran rupiah.
Menurut Agung, penyidik menemukan sedikitnya tiga modus yang dilakukan tersangka. Pertama, menerima dana setoran nasabah namun tidak menyetorkannya ke rekening Kantor Cabang Utama (KCU) Palembang dan diduga digunakan untuk kepentingan pribadi.
Kedua, mengambil dana kas PT Pos Indonesia dengan memanfaatkan rekening tabungan E-Batara Pos milik nasabah tanpa sepengetahuan maupun persetujuan pemilik rekening.
Ketiga, sebagian dana hasil transaksi penerimaan KCP Air Sugihan selama periode 1 hingga 22 Juni 2023 tidak disetorkan seluruhnya ke KCU Palembang dan diduga digunakan untuk kepentingan pribadi.
“Dana setoran nasabah yang seharusnya masuk ke rekening kantor cabang utama justru tidak disetorkan. Selain itu, terdapat penggunaan rekening nasabah tanpa izin serta dana transaksi yang tidak seluruhnya disetorkan,” ujar Agung.
Berdasarkan Laporan Hasil Audit Perhitungan Kerugian Negara Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) Nomor 23/Sr/Lhp/Djpi/Pkn.01/06/2026 tertanggal 9 Juni 2026, total kerugian negara akibat perbuatan tersebut mencapai Rp4.673.718.063,28.
Atas perbuatannya, AAM disangkakan melanggar Pasal 603 juncto Pasal 20 huruf a dan c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Dalam dakwaan subsider, tersangka juga dijerat Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Tipikor.
Usai proses tahap II, tersangka langsung ditahan selama 20 hari ke depan, terhitung sejak 19 Juni hingga 8 Juli 2026 di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Kayuagung.
“Kami sedang melengkapi berkas perkara untuk segera melimpahkan surat dakwaan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Palembang Kelas IA Khusus,” kata Agung.
Ia menegaskan pengungkapan kasus tersebut merupakan bentuk komitmen kejaksaan dalam memberantas korupsi dan menyelamatkan keuangan negara. Kejari OKI juga mengajak masyarakat untuk aktif melaporkan jika menemukan dugaan penyimpangan.
“Dukungan masyarakat sangat penting dalam upaya pemberantasan korupsi. Dengan tata kelola yang bersih dan transparan, diharapkan kesejahteraan masyarakat dapat meningkat dan pembangunan daerah berjalan lebih baik,” pungkasnya. (Nov)
