Prisma OKI Pertanyakan Pembiaran Lapak di Teras Pasar Shopping Kayuagung

0 0
Read Time:2 Minute, 10 Second

Ogan Komering Ilir, RBO – Prisma OKI mendesak pemerintah segera membongkar lapak-lapak yang berdiri di area teras Pasar Shopping Kayuagung karena dinilai melanggar fungsi fasilitas publik dan mengganggu akses pengunjung pasar.

Permasalahan yang selama ini dikeluhkan pedagang dan masyarakat akhirnya diakui oleh Dinas Perdagangan Kabupaten OKI.

Dinas menyatakan telah mengetahui adanya aktivitas pemanfaatan area teras gedung pasar yang berubah fungsi menjadi lapak usaha semi permanen.

Kondisi tersebut membuat jalur keluar-masuk pengunjung semakin sempit serta menimbulkan kesan semrawut di kawasan pusat perdagangan daerah.

Ketua Prisma OKI, Salim Kosim, menilai persoalan itu bukan lagi sekadar penataan pedagang, melainkan sudah mengarah pada dugaan penyalahgunaan fasilitas publik.

“Kalau memang area teras tidak diperuntukkan sebagai lapak permanen, kenapa aktivitas sewanya bisa terus berjalan sampai sekarang,” kata Salim, Selasa (26/5/2026).

Menurut informasi yang berkembang di kalangan pedagang, lapak-lapak di area teras diduga disewakan dengan nilai mencapai Rp15 juta hingga Rp17 juta per unit per tahun. Sedikitnya terdapat sekitar delapan lapak yang berdiri di pelataran gedung pasar.

Sorotan publik semakin menguat setelah Bidang Sarana Distribusi Perdagangan dan Logistik Dinas Perdagangan OKI melalui Analis Perdagangan Ahli Muda, Akhmad Nawawi, menyebut area teras pada prinsipnya memang tidak diperuntukkan sebagai lapak permanen.

Ia mengatakan pihaknya saat ini masih melakukan pendataan dan verifikasi terkait status pemanfaatan area tersebut.

“Jika ada izin yang tidak diperpanjang, maka aktivitas yang masih berjalan akan menjadi bagian dari evaluasi dan penertiban,” ujar Nawawi.

Meski penertiban disebut pernah dilakukan sebelumnya, lapak-lapak tersebut kembali muncul. Kondisi itu dinilai menunjukkan lemahnya pengawasan terhadap fasilitas publik di kawasan pasar.

Prisma menilai langkah pendataan dan penelusuran saja tidak cukup. Pemerintah daerah diminta segera mengambil tindakan konkret berupa pembongkaran lapak serta mengembalikan fungsi teras sebagai ruang publik bagi masyarakat.

“Kalau memang melanggar, jangan berhenti di pendataan. Lebih baik bongkar. Kembalikan fungsi teras pasar untuk masyarakat,” tegas Salim.

Menurut Prisma, pembiaran yang berlangsung cukup lama justru memperkuat dugaan adanya praktik sewa ilegal yang terorganisir. Apalagi lapak-lapak tersebut berdiri di area strategis pasar yang setiap hari ramai aktivitas masyarakat.

Sementara itu, sejumlah pedagang resmi juga mengeluhkan keberadaan bangunan semi permanen dan rolling door di area teras karena dinilai mengganggu kenyamanan pengunjung.

“Pembeli jadi susah lewat. Kondisinya makin sempit,” ujar salah seorang pedagang.

Dinas Perdagangan OKI menyatakan penataan pasar akan dilakukan secara bertahap bersama Kejaksaan Negeri OKI. Jika nantinya ditemukan pelanggaran, sanksi yang dapat diberikan mulai dari teguran, pembongkaran hingga proses hukum.

Namun di tengah rencana penataan tersebut, Prisma kembali mempertanyakan mengapa praktik yang diduga ilegal itu bisa berlangsung cukup lama di pusat perdagangan milik pemerintah daerah.

“Mengapa praktik ilegal justru bisa berlangsung bebas di pusat perdagangan milik pemerintah daerah,” tandasnya. (Nov)

About Post Author

redi setiawan

Happy
Happy
0 %
Sad
Sad
0 %
Excited
Excited
0 %
Sleepy
Sleepy
0 %
Angry
Angry
0 %
Surprise
Surprise
0 %

Average Rating

5 Star
0%
4 Star
0%
3 Star
0%
2 Star
0%
1 Star
0%

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *