Sejumlah Agen BRILink Mengaku Diminta Uang untuk Mendapatkan Mesin EDC
Sukabumi, RBO – Sejumlah agen BRILink mengaku pernah diminta uang sekitar Rp3 juta oleh seorang oknum yang disebut bekerja di salah satu unit BRI terkait pengadaan mesin EDC. Oknum tersebut disebut para agen berinisial “A”.
Pengakuan itu disampaikan oleh beberapa orang yang mengaku telah resmi menjadi agen BRILink dan sudah menjalankan layanan transaksi masyarakat di wilayah kecamatan Cisolok.
Menurut mereka, permintaan uang disebut berkaitan dengan proses mendapatkan mesin Electronic Data Capture (EDC), yaitu perangkat yang biasa digunakan agen untuk melayani transaksi perbankan nasabah.
Beberapa agen mengaku awalnya mengira biaya tersebut merupakan bagian dari prosedur resmi. Namun setelah berjalan, mereka mulai mempertanyakan dasar pembayaran itu karena tidak pernah menerima penjelasan tertulis maupun rincian resmi terkait kewajiban membayar sejumlah uang untuk memperoleh mesin EDC.
“Katanya untuk pengurusan mesin EDC. Nominalnya sekitar tiga juta rupiah,” ungkap salah seorang agen yang meminta identitasnya tidak dipublikasikan.
Agen lainnya juga mengaku pernah mendengar keluhan serupa dari sesama agen BRILink di wilayah berbeda. Menurut mereka, persoalan tersebut menjadi pembicaraan di kalangan agen karena dianggap memberatkan, terutama bagi agen kecil yang baru mulai menjalankan usaha layanan transaksi.
Sebagian agen mempertanyakan apakah pembayaran tersebut memang merupakan ketentuan resmi dari pihak bank atau justru tindakan pribadi oknum tertentu. Mereka berharap ada penjelasan terbuka agar tidak menimbulkan kesalahpahaman maupun keresahan di masyarakat.
Berdasarkan informasi program BRILink yang dipublikasikan melalui bri.co.id�, mesin EDC pada dasarnya merupakan fasilitas penunjang layanan agen dan bukan barang yang diperjualbelikan secara pribadi oleh pegawai.
Selain itu, sejumlah agen mengaku khawatir apabila praktik seperti itu benar terjadi dan dibiarkan tanpa pengawasan, karena dapat memengaruhi kepercayaan masyarakat terhadap layanan keagenan perbankan.
Mereka berharap pihak bank melakukan penelusuran internal untuk memastikan prosedur pengadaan mesin EDC berjalan sesuai aturan yang berlaku.
Masyarakat juga meminta adanya transparansi mengenai syarat, mekanisme, dan biaya resmi yang berkaitan dengan pengajuan mesin EDC bagi agen BRILink.
Menurut mereka, kejelasan informasi penting agar tidak ada pihak yang merasa dirugikan ataupun dimanfaatkan oleh oknum tertentu.
Hingga informasi ini ditulis, belum terdapat keterangan resmi dari pihak terkait mengenai pengakuan para agen tersebut. Karena itu, informasi ini masih berupa pengakuan sepihak dan masih memerlukan verifikasi lebih lanjut dari semua pihak yang disebutkan. (Amud)
