Kepolisian Resort Ogan Komering Ulu Ringkus Dua Terduga Pembantu Pelarian Tahanan Narkotika
Baturaja, OKU, Sumatera Selatan, RBO – Kepolisian Resor Ogan Komering Ulu berhasil mengungkap kasus dugaan membantu pelarian tahanan Kejaksaan Republik Indonesia yang terjadi di halaman Rumah Tahanan Kelas II B Sarang Elang, Kecamatan Baturaja Timur, Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU).
Peristiwa tersebut terjadi pada Kamis, 23 April 2026 sekitar pukul 17.00 WIB dan sempat menghebohkan masyarakat setempat.
Kejadian bermula saat petugas kejaksaan mengawal puluhan tahanan usai menjalani sidang di Pengadilan Negeri Baturaja untuk dikembalikan ke rumah tahanan. Situasi mendadak ricuh ketika lima tahanan terakhir hendak dimasukkan kembali ke area rutan dan diduga mencoba melarikan diri.
Salah satu tahanan berinisial A.S. alias Nuang, yang kemudian masuk daftar pencarian orang (DPO), diduga melakukan perlawanan terhadap petugas pengawal.
Dalam proses pengamanan, A.S. disebut memukul dan menyikut petugas hingga mengalami luka lebam di bagian dada dan lengan kiri. Bahkan, seorang tahanan lainnya juga menerjang tubuh petugas hingga terjatuh ke aspal dan menyebabkan cedera patah tulang bahu sebelah kanan.
Meski sempat diamankan kembali, tahanan tersebut berhasil melarikan diri dengan berpindah kendaraan dan diduga mendapat bantuan dari pihak luar.
Hasil penyelidikan Satreskrim Polres OKU menetapkan dua tersangka, yakni Y (40), seorang ibu rumah tangga, dan Z (39), buruh harian lepas.
Tersangka Z diduga membantu proses pelarian menggunakan sepeda motor Yamaha Mio Soul GT warna merah silver tanpa pelat nomor, sedangkan tersangka Y diduga memfasilitasi pelarian buronan.
Polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu unit sepeda motor Yamaha Mio Soul GT merah silver tanpa pelat nomor, satu unit telepon genggam Vivo warna hitam, dan satu unit telepon genggam Oppo warna hitam.
Kasus ini dijerat dengan Pasal 349 huruf b juncto Pasal 21 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait dugaan melawan petugas yang sedang menjalankan tugas serta membantu pelarian tahanan.
Setelah buron selama 28 hari, Tim Gabungan Resmob Satreskrim dan Satresnarkoba Polres OKU akhirnya berhasil melacak keberadaan A.S. alias Nuang.
Pengungkapan tersebut dilakukan atas arahan Kapolres OKU Endro Aribowo melalui koordinasi dengan Tim DF Kepolisian Daerah Sumatera Selatan.
Pada Rabu, 20 Mei 2026 sekitar pukul 06.30 WIB, petugas melakukan penggerebekan di salah satu penginapan di wilayah Indralaya, Kabupaten Ogan Ilir, dan berhasil mengamankan A.S. alias Nuang tanpa perlawanan berarti.
Operasi penangkapan dipimpin langsung Wakapolres OKU Eryadi Yuswanto bersama Kasat Reskrim Irawan Adi Candra dan Kasat Narkoba Deka Saputra, didukung tim dari Kejaksaan Negeri Ogan Komering Ulu serta personel Ditreskrimum Polda Sumsel.
Selain menangkap tahanan kabur, polisi juga mengamankan dua orang yang diduga terlibat membantu pelarian untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut di Mapolres OKU.
A.S. alias Nuang diketahui merupakan tahanan Kejaksaan Negeri OKU dalam perkara narkotika jenis sabu dan didakwa melanggar Pasal 114 Ayat (2) subsider Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana maksimal 20 tahun penjara hingga hukuman mati.
Saat ini penyidik masih mendalami peran masing-masing tersangka guna melengkapi proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku.
Polres OKU menegaskan bahwa siapa pun yang membantu pelarian tahanan akan diproses secara tegas tanpa pengecualian. (Nov)
