Dua Jenis Obat Keras, Tramadol dan Eximer, Ditemukan Beredar Bebas di Wilayah Setempat
Karawang, RBO – Transaksi Jl Rade Rubaya no 9 RT 3.Rw .17 Karang Barpawitan Kecamatan Karawang Baran Jawa Barat peredaran obat keras tanpa izin resmi kembali terungkap di wilayah kita.
Kali ini, obat jenis Tramadol dan Eximer diketahui beredar bebas dan dijual secara ilegal di sejumlah tempat, mulai dari toko kelontong hingga melalui saluran komunikasi daring.
Hal ini menimbulkan kekhawatiran luas di kalangan masyarakat dan pihak berwenang karena risiko bahaya yang ditimbulkannya.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, kedua jenis obat tersebut banyak dicari dan dikonsumsi oleh sebagian warga, terutama kaum muda, bukan untuk keperluan pengobatan medis, melainkan sebagai zat yang memberikan efek memabukkan atau menenangkan diri secara berlebihan.
Padahal, menurut peraturan yang berlaku, Tramadol dan Eximer tergolong obat keras yang hanya boleh digunakan atas resep dokter dan diawasi ketat oleh tenaga medis.
Dokter umum di salah satu puskesmas setempat menjelaskan bahaya penggunaan kedua obat ini tanpa pengawasan.
“Tramadol adalah obat pereda nyeri yang sangat kuat, sedangkan Eximer biasanya digunakan untuk mengatasi gangguan tertentu. Jika dikonsumsi sembarangan, dalam dosis yang tidak tepat atau untuk tujuan yang salah, kedua obat ini bisa menyebabkan ketergantungan parah, kerusakan organ tubuh, gangguan saraf, hingga risiko kematian akibat overdosis,” ujarnya.
Selain bahaya kesehatan, peredaran obat keras ini juga melanggar hukum. Menurut ketentuan perundang-undangan, siapa pun yang memproduksi, menyimpan, atau menjual obat keras tanpa izin resmi dapat dikenakan sanksi pidana berupa penjara dan denda yang cukup berat.
Masyarakat, terutama orang tua, diminta untuk lebih waspada dan mengawasi aktivitas serta kebiasaan anak-anak mereka.
Jika menemukan ada tempat yang menjual obat-obatan tersebut secara ilegal, diimbau untuk segera melaporkan kepada pihak kepolisian atau instansi terkait seperti Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) agar tindakan tegas dapat segera diambil.
Hingga berita ini disusun, pihak berwenang menyatakan akan melakukan pengecekan dan tindakan penindakan terhadap jaringan peredaran obat keras tersebut demi menjaga keselamatan dan kesehatan masyarakat di wilayah karawang. (Iyus)
