LP3 Gedor PTSMU, Desak Komisi II DPRD Panggil Bupati Majalengka, Diduga Ada Indikasi Maladministrasi Hingga Korupsi Sistemik
Majalengka, RBO — Lembaga Pengawas Pelayanan Publik (LP3) DPP Jawa Barat melontarkan peringatan keras terhadap tata kelola PT SMU (PTSMU) yang dinilai mulai mengarah pada indikasi pelanggaran administratif serius hingga potensi perbuatan melawan hukum.
Dalam audiensi di Gedung DPRD Kabupaten Majalengka, Selasa (5/5), Ketua LP3, Kang Gunawan (Papau), secara tegas mendesak Komisi II DPRD untuk segera memanggil Bupati Majalengka beserta seluruh pemegang saham dan jajaran strategis yang terkait langsung dengan PTSMU.
Fakta yang mencuat dalam audiensi dinilai sangat krusial: PTSMU belum melaksanakan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) meskipun kepengurusan baru telah berjalan hampir 7 bulan.
LP3 menilai kondisi ini berpotensi melanggar prinsip tata kelola BUMD dan dapat dikategorikan sebagai Maladministrasi (kelalaian penyelenggara publik), Dugaan pelanggaran terhadap prinsip akuntabilitas dalam pengelolaan badan usaha daerah dan Potensi pelanggaran kewajiban hukum korporasi daerah.
Alasan klasik “kesibukan kepala daerah dan pejabat” dinilai tidak dapat dibenarkan secara hukum maupun etika jabatan publik.
LP3 juga menyoroti tidak terbukanya informasi publik dari PTSMU, yang berpotensi melanggar prinsip dalam rezim keterbukaan informasi.
Indikasi yang disorot diantaranya tidak transparannya progres kerja PTSMU, tidak adanya akses publik terhadap kebijakan strategis perusahaan juga minimnya akuntabilitas kepada masyarakat sebagai pemilik kepentingan.
Dugaan pelanggaran kewajiban badan publik dalam menyediakan informasi yang wajib diumumkan
Penundaan RUPS disebut-sebut berkaitan dengan kasus hukum yang menjerat Direktur Utama sebelumnya.
Namun, LP3 menilai hal ini justru berpotensi menimbulkan dugaan Pembiaran sistemik (systemic negligence), Potensi obstruction of governance (penghambatan jalannya tata kelola) dan Penundaan keputusan strategis yang dapat merugikan keuangan daerah.
LP3 juga membuka dugaan serius terkait pengelolaan proyek di lingkungan Pemkab Majalengka, khususnya pada sektor infrastruktur.
Pekerjaan pengaspalan jalan diduga tidak sesuai spesifikasi (potensi pelanggaran kontrak dan teknis)
Dugaan keberadaan perusahaan pelaksana yang tidak memenuhi syarat administratif
Indikasi kuat praktik Kolusi, Korupsi, dan Nepotisme (KKN) dalam distribusi proyek
Dugaan adanya pihak non-struktural yang mengendalikan proyek (mafia proyek)
LP3 menyoroti fenomena bangunan sekolah yang cepat rusak bahkan roboh, meskipun masih tergolong baru.
Hal ini dinilai berpotensi mengarah padanDugaan pelanggaran spesifikasi teknis, Pengurangan kualitas material (mark-up / manipulasi pekerjaan);_@! Potensi kerugian keuangan negara/daerah.
LP3 secara resmi meminta DPRD untuk Menggelar audiensi lanjutan terbuka, Memanggil Bupati, OPD terkait, serta seluruh pemegang saham PTSMU, Menghadirkan aparat penegak hukum: Kepolisian dan Kejaksaan dan Mendorong audit menyeluruh terhadap PTSMU dan proyek-proyek strategis daerah.
LP3 menilai PTSMU sebenarnya bisa menjadi instrumen strategis untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD), namun hanya jika Dikelola secara profesional, Transparan dan Bebas dari konflik kepentingan dan praktik koruptif
Menutup pernyataannya, LP3 menegaskan komitmennya untuk terus mengawal persoalan ini, termasuk membuka kemungkinan Pelaporan ke lembaga pengawas dan Sengketa informasi publik.
Hingga langkah hukum jika ditemukan bukti awal yang cukup. (Rio)
