Sat Reskrim Polres Subang Ungkap Kasus Curanmor di Purwadadi

0 0
Read Time:2 Minute, 0 Second

SUBANG, RBO – Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Subang berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang terjadi di wilayah Kecamatan Purwadadi, Kabupaten Subang.

Pengungkapan kasus tersebut disampaikan dalam konferensi pers yang digelar, Rabu siang, (29/04/2026), di Aula Patriatama Polres Subang.

Sementara, konferensi pers ini pun dipimpin langsung Kapolres Subang, AKBP Dony Eko Wicaksono, S.H., S.I.K., M.H., Ph.D., didampingi oleh Wakapolres Subang, Kasat Reskrim, Kasi Propam, Kasi Humas, serta Kanit Reskrim Polsek Purwadadi.

Hal ini, AKBP. Dony Eko Wicaksono, menyatakan bahwa, pihaknya telah mengamankan tiga orang tersangka yang diduga terlibat dalam tindak pidana pencurian sepeda motor.

“Ketiga tersangka ini, masing-masing berinisial DI (45), IA (47), dan M (45), dengan peran berbeda, mulai dari eksekutor hingga pengawas di lokasi kejadian,” ungkap Kapolres Subang.

Sementara itu, peristiwa pencurian ini terjadi pada Senin, 3 November 2025 lalu, sekitar pukul 06.00 WIB di Perumahan Griya Subang Kencana 3, Desa Wanakerta, Kecamatan Purwadadi.

Menurut Kapolres Subang, Pelaku ini diketahui mengambil satu unit sepeda motor Honda Beat Street tahun 2025 dengan nomor polisi T-3104-Z milik korban, yang saat itu dalam kondisi terkunci stang.

“Dalam aksinya, pelaku ini menggunakan kunci palsu jenis letter T untuk merusak kunci kendaraan, kemudian membawa kabur sepeda motor tersebut. Akibat kejadian ini, korban mengalami kerugian materiil sebesar Rp14.000.000,- ” jelasnya.

Sementara itu, berdasarkan hasil penyelidikan, petugas berhasil mengamankan para tersangka pada Kamis, 23 April 2026 di wilayah Rancabango dan Wanakerta, Kabupaten Subang, setelah menerima informasi dari masyarakat.

“Saat ini, ketiga tersangka telah diamankan di Polsek Purwadadi untuk menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut,” ucap Kapolres.

Dari penangkapan pelaku tersebut, petugas berhasil mengamankan beberapa barang bukti diantaranya, satu unit sepeda motor Honda Beat Street, kunci letter T dan Y, beberapa mata kunci, tiga buah kunci kontak, serta satu unit telepon genggam.

“Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 477 Ayat (1) huruf F dan G Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, terkait pencurian dengan menggunakan kunci palsu dan dilakukan secara bersama-sama,” jelas AKBP. Dony Eko Wicaksono.

Sementara itu, Kapolres Subang juga menegaskan bahwa, komitmennya dalam memberantas tindak pidana curanmor di wilayah hukumnya,

Bahkan ia juga menyampaikan himbauan kepada masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan dan keamanan kendaraan, seperti menggunakan kunci ganda, serta segera melaporkan kepada pihak kepolisian apabila mengetahui adanya aktivitas mencurigakan.

“Polres Subang akan terus melakukan penegakan hukum secara profesional demi menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat,” pungkasnya. (A. Wahyudin).

About Post Author

redi setiawan

Happy
Happy
0 %
Sad
Sad
0 %
Excited
Excited
0 %
Sleepy
Sleepy
0 %
Angry
Angry
0 %
Surprise
Surprise
0 %

Average Rating

5 Star
0%
4 Star
0%
3 Star
0%
2 Star
0%
1 Star
0%

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *