Transparansi Anggaran Infrastruktur PDAM Depok Dipertanyakan, Jawaban Tirta Asasta Dinilai Normatif dan Tertutup
DEPOK, RBO – Transparansi anggaran kegiatan infrastruktur PDAM Tirta Asasta Kota Depok Tahun 2025 kembali menjadi sorotan.
Publik mempertanyakan keterbukaan perusahaan daerah tersebut, terutama karena nilai anggaran yang disebut mencapai Rp1.184.000.000.000 (Rp1,184 triliun).
Sorotan menguat setelah salah satu media mengirimkan surat konfirmasi tertulis pada 20 April 2026 dengan Nomor: 0385/RB/KBR/IV/2025, perihal permintaan klarifikasi anggaran kegiatan infrastruktur PDAM Tirta Asasta Tahun Anggaran 2025.
Berdasarkan data yang dihimpun, terdapat 10 kegiatan yang tercantum dalam anggaran. Namun, hanya 9 kegiatan yang terealisasi, sementara 1 kegiatan gagal dilaksanakan dengan alasan penolakan warga.
Situasi ini memunculkan pertanyaan serius: apakah anggaran untuk kegiatan yang batal tersebut dialihkan, dikembalikan, atau tetap terserap?
Beberapa wilayah yang disebut menjadi lokasi pembangunan di antaranya Kelurahan Mekarjaya, Kecamatan Sukmajaya. Pembangunan tangki kapasitas 10.000 m³. Estimasi anggaran: ± Rp30–32 miliar. Keterangan: terkendala kemiringan lahan sehingga dilakukan perbaikan fondasi.
Jl. Jangger, Kecamatan Sukmajaya. Reservoir kapasitas 10.000 m³. Estimasi anggaran: termasuk dalam Rp144 miliar.
Jl. Mawar, Kecamatan Pancoran Mas. Reservoir kapasitas 4.000 m³. Estimasi anggaran: termasuk dalam Rp144 miliar.
Bojongsari, Ratujaya, Rawageni, dan sekitarnya. Perluasan jaringan perpipaan. Estimasi anggaran: termasuk dalam Rp144 miliar.
Kampung Stangkle, Kelurahan Kemiri Muka. Perluasan jaringan pipa air. Estimasi anggaran: termasuk dalam Rp144 miliar.
Kampung Mampang, Kelurahan Mampang. Perluasan pipa distribusi. Estimasi anggaran: termasuk dalam Rp144 miliar.
Beji Timur (RW 01 dan RW 02). Perluasan pipa distribusi. Estimasi anggaran: termasuk dalam Rp144 miliar.
Perumahan Rivaria, Botania, dan sekitarnya. Perluasan jaringan perpipaan kawasan perumahan. Estimasi anggaran: termasuk dalam Rp144 miliar.
Jatimulya, Kecamatan Cilodong (Pasar Pucung). Penggalian jaringan pipa. Estimasi anggaran: tidak disebutkan
Keterangan: dikeluhkan warga karena mengganggu infrastruktur dan aspek K3.
Seluruh wilayah Kota Depok. Penambahan 10.000 Sambungan Rumah (SR)
Namun dalam daftar tersebut, publik menilai terdapat kejanggalan karena sejumlah kegiatan berbeda lokasi dan jenis pekerjaan justru dicantumkan dengan estimasi anggaran yang sama, yakni “termasuk dalam Rp144 miliar”, tanpa rincian per kegiatan.
Dalam surat konfirmasi, media nasionaltoday mengajukan empat pertanyaan kunci kepada PDAM Tirta Asasta, yakni. Sumber pendanaan anggaran sebesar Rp1.184.000.000.000,-, Rincian alokasi anggaran pada poin 2, 3, 5, 6, 7, 8, dan 10 yang memiliki estimasi serupa, Spesifikasi teknis jaringan pipa (jenis pipa dan diameter) dan jumlah unit reservoir yang dibangun pada poin 2 dan 3.
Namun sangat disayangkan, dari empat pertanyaan tersebut, PDAM Tirta Asasta dinilai tidak memberikan jawaban teknis yang rinci. Padahal, informasi tersebut menjadi hal dasar dalam transparansi proyek infrastruktur yang menggunakan anggaran besar.
PDAM Tirta Asasta Depok membalas surat konfirmasi melalui surat Nomor: 690/491-Sekper, tertanggal 20 April 2026.
Dalam surat tersebut, PDAM menyatakan bahwa seluruh kegiatan dilaksanakan sesuai perencanaan dan peraturan perundang-undangan.
PDAM juga menyebut sumber dana berasal dari keuangan internal perusahaan, dukungan pemerintah daerah, serta skema pembiayaan lain yang sah.
Sedangkan untuk rincian teknis, PDAM menyebut hal itu termasuk dalam dokumen teknis yang mengacu pada standar perencanaan.
Namun jawaban tersebut dinilai normatif, karena tidak menjelaskan rincian angka maupun data yang diminta, termasuk spesifikasi pekerjaan dan pembagian alokasi anggaran per wilayah.
Sikap PDAM Tirta Asasta yang tidak menjelaskan detail teknis dan anggaran justru memunculkan dugaan adanya ketertutupan informasi.
Apalagi nilai anggaran yang disebut mencapai Rp1,184 triliun merupakan angka besar yang seharusnya dapat dipertanggungjawabkan secara terbuka kepada publik.
Bagi masyarakat, jawaban normatif tanpa data rinci hanya akan menambah kecurigaan. Transparansi tidak cukup hanya dengan menyebut “sesuai aturan”, tetapi harus disertai bukti berupa dokumen, angka, rincian, dan penjelasan teknis.
Jika merujuk pada Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP), badan publik wajib membuka informasi yang berkaitan dengan anggaran dan kegiatan pembangunan yang menggunakan dana publik.
Karena itu, alasan bahwa rincian teknis merupakan “dokumen internal” dinilai tidak sejalan dengan prinsip keterbukaan informasi.
Kondisi ini memunculkan dorongan agar lembaga terkait, termasuk aparat pengawas internal pemerintah maupun lembaga audit, melakukan pengawasan lebih ketat terhadap kegiatan infrastruktur PDAM Tirta Asasta.
Dengan nilai anggaran yang sangat besar, publik berharap PDAM tidak bermain di ruang abu-abu transparansi dan segera membuka rincian penggunaan anggaran serta progres pelaksanaan proyek di setiap wilayah. (Red/Tim)
