Bupati Tanjabbar Harus Tau, Camat Batang Asam Diduga Kurang Aktif Jelang Purna Tugas
Tanjab Barat, RBO – Menjelang masa purna tugas, kinerja Camat Batang Asam, Kabupaten Tanjung Jabung Barat, mulai menjadi sorotan publik. Pasalnya, camat tersebut diduga jarang masuk kantor, sehingga memicu tanda tanya dari masyarakat terkait pelayanan pemerintahan di tingkat kecamatan.
Isu yang berkembang di tengah masyarakat menyebutkan bahwa Camat Batang Asam belakangan ini tidak aktif berkantor seperti biasanya, terutama menjelang masa pensiunnya.
Camat Batang Asam sebagai pejabat yang bertanggung jawab atas jalannya pemerintahan di kecamatan menjadi pihak yang disorot. Selain itu, masyarakat setempat dan sejumlah sumber internal juga turut memberikan perhatian terhadap kondisi ini.
Kondisi ini disebut-sebut terjadi dalam beberapa waktu terakhir, khususnya menjelang masa akhir jabatan atau pensiun camat yang bersangkutan.
Peristiwa ini terjadi di Kantor Camat Batang Asam, Kabupaten Tanjung Jabung Barat, Provinsi Jambi.
Belum ada keterangan resmi terkait alasan ketidakhadiran tersebut. Namun, dugaan yang berkembang mengaitkan hal ini dengan masa purna tugas yang semakin dekat. Meski begitu, hal ini masih perlu klarifikasi langsung dari pihak terkait.
Minimnya kehadiran camat disebut berdampak pada efektivitas pelayanan kepada masyarakat. Beberapa warga mengaku pelayanan menjadi kurang optimal karena pimpinan kecamatan tidak selalu berada di tempat.
Salah seorang warga yang enggan disebutkan namanya menyampaikan bahwa kehadiran camat sangat penting dalam menunjang pelayanan administratif dan koordinasi pemerintahan di tingkat kecamatan, Kamus (16/04/2026)
“Kalau pimpinan jarang ada, tentu pelayanan juga bisa terhambat. Kami berharap ada perhatian dari pemerintah daerah,” ujarnya.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak Camat Batang Asam belum memberikan keterangan resmi terkait hal tersebut. Sementara itu, masyarakat berharap Bupati Tanjung Jabung Barat dapat turun tangan melakukan evaluasi guna memastikan pelayanan publik tetap berjalan maksimal hingga akhir masa jabatan camat yang bersangkutan. (HS)
