Polres Karawang Masifkan Pemberantasan Obat Keras, Puluhan Ribu Butir OKT Disita
KARAWANG, RBO – Kepolisian Resor (Polres) Karawang terus menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran Obat Keras Tertentu (OKT) di wilayah hukum Kabupaten Karawang.
Berdasarkan data evaluasi penanganan kasus, ribuan butir obat terlarang berhasil diamankan dari tangan para pengedar dalam kurun waktu dua tahun terakhir.
Kapolres Karawang, AKBP Fiki N. Ardiansyah, melalui Kasi Humas Ipda Cep Wildan, menyampaikan bahwa sepanjang tahun 2025, jajaran Satres Narkoba Polres Karawang berhasil mengungkap sebanyak 30 Laporan Polisi (LP).
“Dari hasil pengungkapan selama tahun 2025, sebanyak 37 tersangka berhasil kami amankan dan di proses hukum. Fokus kami adalah memutus rantai peredaran obat-obatan yang sering disalahgunakan ini,” ujar Kapolres Karawang melalui Kasi Humas dalam keterangannya, Selasa (14/4/2026).
Sepanjang tahun 2025 tersebut, polisi menyita total 45.464 butir barang bukti dengan rincian: 29.206 butir Hexymer, 15.489 butir Tramadol, 564 butir Double Y, 70 butir Trihex, dan 135 butir Dextro.
Memasuki tahun 2026, operasi pemberantasan tetap berjalan intensif. Hingga periode April ini, Polres Karawang telah menangani 5 perkara dengan menetapkan 6 orang sebagai tersangka.
“Untuk tahun 2026 berjalan, kami sudah menyita 3.105 butir obat keras, yang didominasi oleh Tramadol sebanyak 1.963 butir, diikuti Hexymer 616 butir, dan Double Y sebanyak 526 butir,” lanjutnya.
Kapolres Karawang melalui Kasi Humas menegaskan bahwa Kapolres Karawang menginstruksikan jajaran untuk tidak memberi ruang bagi para pengedar OKT, mengingat dampak kerusakannya yang menyasar generasi muda.
Ia juga menghimbau masyarakat untuk aktif melaporkan jika melihat aktivitas mencurigakan terkait peredaran obat-obatan ilegal di lingkungan mereka.
“Kami tidak akan kendor. Pengawasan di titik-titik rawan terus ditingkatkan demi menjaga kondusivitas dan kesehatan masyarakat Karawang,” pungkasnya. (Iyus)
