Aksi Bendera Kuning Warnai PN Sumedang, Kuasa Hukum Ahli Waris Soroti Dugaan Kejanggalan Pencairan Dana Rp190 Miliar
Sumedang, RBO — Suasana Pengadilan Negeri (PN) Sumedang, Selasa, diwarnai aksi simbolik pemasangan bendera kuning oleh pihak ahli waris. Aksi tersebut disebut sebagai bentuk protes yang menggambarkan “matinya hukum” di PN Sumedang, terkait polemik pencairan dana konsinyasi senilai Rp190 miliar.
Aksi ini melibatkan kelompok ahli waris dari pihak Roni, Uji, dan Asep beserta timnya.
Saat diwawancarai awak media, kuasa hukum ahli waris, Janri Ginting, SH., MH, menyampaikan sejumlah kejanggalan yang menurutnya perlu dijelaskan secara terbuka oleh pihak PN Sumedang.
Menurut Janri, pihaknya tidak mempermasalahkan pernyataan Humas PN Sumedang sebelumnya yang menyebut bahwa Peninjauan Kembali (PK) tidak menghalangi proses eksekusi.
Ia menegaskan, pembatalan penetapan tersebut seharusnya dilakukan melalui mekanisme gugatan, bukan keputusan sepihak.
Lebih lanjut, Janri juga menyoroti peristiwa pada 13 Februari 2025, saat pihaknya hendak mencairkan sisa dana konsinyasi sebesar Rp190 miliar di Bank BTN. Saat itu, menurutnya, pencairan justru terhambat karena adanya surat dari PN Sumedang kepada pihak bank untuk melakukan pemblokiran dengan alasan adanya PK kedua.
Ia menjelaskan bahwa PK kedua sebelumnya diajukan oleh tiga pihak, yakni Uju, Roni, dan Asep. Sementara itu, pihak Roni disebut belum mengajukan PK kedua pada saat itu.
Janri menilai putusan PK kedua sebelumnya berstatus Niet Ontvankelijke Verklaard (NO) atau tidak dapat diterima karena kekurangan pihak.
Selanjutnya, pada 29 Oktober 2025, pihak Roni melalui kuasa hukumnya mengajukan PK kedua, yang kemudian telah dikirim oleh PN Sumedang ke Mahkamah Agung pada 31 Desember 2025 dan hingga kini belum diputus.
Namun, menurutnya, di tengah proses tersebut, PN Sumedang justru mengeluarkan perintah pencairan dana konsinyasi pada 10 Februari.
Selain itu, pihaknya juga mengaku belum mendapatkan keterangan resmi dari PN Sumedang, baik dari Ketua Pengadilan maupun Humas.
Atas hal tersebut, pihak ahli waris melalui kuasa hukumnya menyatakan telah mengambil sejumlah langkah hukum, di antaranya melaporkan kasus ini ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terkait Bank BTN, Badan Pengawasan (Bawas) Mahkamah Agung, serta mengirim laporan ke Ketua Mahkamah Agung, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), dan Kejaksaan Agung RI.
Mereka juga mendesak agar dilakukan pemeriksaan terhadap sejumlah pihak di PN Sumedang, termasuk Ketua Pengadilan, panitera, dan panitera muda perdata.
Kuasa hukum ahli waris juga menyampaikan dugaan adanya keterlibatan oknum tertentu dalam proses pencairan dana tersebut. Namun demikian, hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak PN Sumedang terkait tudingan tersebut. (Rio)
