Warga Sumedang Diduga Jadi Korban Sextortion, Pelaku Mengaku dari Media dan Ancam Sebar Video

0 0
Read Time:2 Minute, 55 Second

Sumedang, RBO – Seorang warga Kampung Gelewing, Kabupaten Sumedang berinisial Y diduga menjadi korban pemerasan digital (sextortion) setelah terjebak dalam percakapan video call bernuansa seksual dengan orang tak dikenal yang mengaku berasal dari luar daerah.

Peristiwa tersebut terjadi pada Sabtu malam (17/3/2026) ketika Y sedang beristirahat di rumahnya usai bekerja di sebuah pabrik di kawasan Rancakalong.

Saat membuka akun Facebook di telepon genggamnya, korban mengaku menemukan sebuah aplikasi yang menampilkan beberapa akun perempuan.

Tak lama kemudian, korban menerima panggilan video (video call) dari nomor yang tidak dikenal. Penelepon tersebut mengaku sebagai perempuan yang tinggal di Lombok.

Namun menurut pengakuan korban, suara penelepon terkadang terdengar seperti perempuan dan sesekali menyerupai suara laki-laki.

Dalam percakapan tersebut, pelaku memperlihatkan tayangan video dewasa dan diduga memancing korban untuk melakukan tindakan serupa di depan kamera.

Setelah sempat menolak, korban akhirnya luluh akibat bujuk rayu yang diduga dilakukan secara manipulatif oleh pelaku.

Beberapa saat setelah korban menuruti permintaan tersebut, panggilan video tiba-tiba diputus. Tidak lama kemudian korban menerima pesan berisi tangkapan layar (screenshot) wajahnya saat video call berlangsung.

Pelaku kemudian meminta uang sebesar Rp100 ribu dengan ancaman akan menyebarkan gambar tersebut ke media sosial jika korban tidak menuruti permintaannya.

Korban yang panik akhirnya mentransfer uang tersebut. Namun permintaan tidak berhenti. Pelaku kembali menekan korban dengan meminta tambahan uang hingga Rp300 ribu dengan ancaman yang sama.

Keesokan harinya, tekanan terhadap korban kembali terjadi. Sebuah nomor lain menghubungi korban dan mengaku berasal dari salah satu media di Jakarta.

Penelepon tersebut kembali memperlihatkan tangkapan layar yang sama dan mengancam akan menayangkan rekaman tersebut di televisi serta menyebarkannya ke media sosial apabila korban tidak mengirimkan uang.

Dalam kondisi tertekan dan takut reputasinya rusak, korban kembali mentransfer uang sebesar Rp400 ribu dari total permintaan sebesar Rp1,3 juta yang diminta oleh penelepon tersebut dengan dalih biaya penghapusan konten dari beberapa media.

Akibat kejadian tersebut, korban mengaku mengalami kerugian materi sekaligus tekanan psikologis. Hingga berita ini ditayangkan, korban masih berharap ada langkah hukum yang dapat menghentikan aksi pemerasan tersebut serta memulihkan nama baiknya.

Kasus ini memperlihatkan pola sextortion, yaitu kejahatan siber yang memanfaatkan konten seksual sebagai alat pemerasan. Modus tersebut semakin marak terjadi melalui media sosial dan aplikasi percakapan daring.

Secara hukum, peristiwa ini berpotensi memenuhi beberapa unsur tindak pidana Pemerasan.

Pasalnya, perbuatan pelaku yang meminta uang dengan ancaman menyebarkan foto atau video korban dapat dikategorikan sebagai pemerasan.

Adapun Dasar hukumnya Pasal 368 Kitab Undang‑Undang Hukum Pidana dengan Ancaman pidana.Penjara maksimal 9 tahun.

Juga termasuk Pemerasan Melalui Sistem Elektronik. Karena ancaman dilakukan melalui media digital dan komunikasi daring dengan dasar hukum Undang‑Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, khususnya Pasal 27B mengenai pemerasan atau pengancaman melalui sistem elektronik dan ancaman pidana Penjara hingga 6 tahun dan denda hingga Rp1 miliar.

Kasus ini juga masuk Penipuan. Pelaku diduga melakukan tipu muslihat dengan menyamar sebagai perempuan untuk memancing korban. Dasar hukum:
Pasal 378 Kitab Undang‑Undang Hukum Pidana dan Ancaman pidana Penjara maksimal 4 tahun.

Selain itu, Penyalahgunaan Konten Pornografi. Jika pelaku benar-benar menyebarkan atau mengancam menyebarkan konten seksual korban, tindakan tersebut juga dapat terkait dengan pelanggaran hukum pornografi. Dasar hukum:
Undang‑Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.

Modus yang dialami korban menunjukkan ciri khas kejahatan sextortion digital  Pelaku menggunakan identitas palsu. Korban dipancing melalui video call seksual. Pelaku mengambil screenshot wajah dan tubuh korban. Korban diancam penyebaran konten pribadi dan Pemerasan dilakukan berulang dengan nominal yang meningkat.

Pola ini kerap dilakukan oleh jaringan kejahatan siber yang memanfaatkan ketakutan dan rasa malu korban sebagai alat tekanan psikologis. (Rio)

About Post Author

redi setiawan

Happy
Happy
0 %
Sad
Sad
0 %
Excited
Excited
0 %
Sleepy
Sleepy
0 %
Angry
Angry
0 %
Surprise
Surprise
0 %

Average Rating

5 Star
0%
4 Star
0%
3 Star
0%
2 Star
0%
1 Star
0%

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *