Warga PALI Desak PT PHE Raja Tempirai Pindahkan Jalur Pipa, Kebocoran Dinilai Ancam Keselamatan

1 0
Read Time:1 Minute, 47 Second

PALI, RBO — Warga di wilayah Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) meminta pihak PT PHE Raja Tempirai untuk mempertimbangkan pemindahan jalur pipa minyak yang melintasi kawasan permukiman padat penduduk.

Permintaan ini muncul menyusul kekhawatiran masyarakat terhadap potensi kebocoran pipa yang disebut beberapa kali terjadi di sekitar lingkungan tempat tinggal warga.

Selain faktor keselamatan, aktivitas perusahaan dalam melakukan pengawasan dan pengontrolan pipa juga dinilai mengganggu karena masih menggunakan jalan umum yang ramai dilalui masyarakat. Kondisi tersebut disebut telah berlangsung selama puluhan tahun tanpa adanya perubahan signifikan.

Organisasi kemasyarakatan Harimau Sumatera Bersatu (HSB) turut menyoroti persoalan tersebut. Mereka meminta perusahaan agar mempertimbangkan relokasi jalur pipa ke area yang lebih aman dan tidak berisiko terhadap aktivitas warga.

Menurut HSB, langkah pemindahan jalur pipa, baik melalui jalur yang sudah tersedia maupun pembangunan jalur baru, menjadi penting guna melindungi masyarakat, termasuk keberadaan rumah tinggal serta fasilitas pendidikan yang berada di sekitar lintasan pipa.

Sejumlah warga mengungkapkan, sejak awal berdirinya perusahaan sekitar tahun 1996, pihak perusahaan disebut belum pernah membangun akses jalan khusus untuk operasional.

Pada masa awal pemasangan pipa, material bahkan diangkut menggunakan gerobak yang melintasi kebun milik warga.

Warga juga menyebutkan bahwa dalam kesepakatan awal penggunaan jalur yang dilintasi pipa hanya direncanakan berlangsung selama lima tahun. Namun hingga kini, aktivitas operasional perusahaan masih terus berjalan di jalur tersebut.

Secara regulasi, persoalan ini dinilai berpotensi berkaitan dengan sejumlah ketentuan peraturan perundang-undangan, di antaranya Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, yang mengatur kewajiban badan usaha menjamin keselamatan operasi serta perlindungan masyarakat dan lingkungan di sekitar wilayah kerja.

Selain itu, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup juga mengamanatkan bahwa setiap kegiatan usaha wajib mencegah pencemaran dan kerusakan lingkungan yang dapat membahayakan kesehatan serta keselamatan masyarakat.

Kondisi penggunaan jalan umum untuk operasional perusahaan juga dapat dikaitkan dengan Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan, yang menegaskan fungsi jalan umum diperuntukkan bagi kepentingan lalu lintas masyarakat secara aman dan nyaman.

Warga berharap adanya perhatian serius dari pihak perusahaan maupun pemerintah daerah untuk segera mencari solusi terbaik melalui dialog terbuka, demi menjamin keselamatan warga serta menjaga kenyamanan lingkungan permukiman di wilayah tersebut. (Sup/awen)

About Post Author

redi setiawan

Happy
Happy
0 %
Sad
Sad
0 %
Excited
Excited
0 %
Sleepy
Sleepy
0 %
Angry
Angry
0 %
Surprise
Surprise
0 %

Average Rating

5 Star
0%
4 Star
0%
3 Star
0%
2 Star
0%
1 Star
0%

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *