Eks Wali Kota Palembang Harnojoyo Dituntut 3,5 Tahun, Raimar Raimar Yousnadi 8 Tahun Penjara Kasus Pasar Cinde

0 0
Read Time:2 Minute, 24 Second

Palembang, RBO – Sidang lanjutan perkara dugaan korupsi proyek revitalisasi Pasar Cinde kembali digelar di Pengadilan Negeri Palembang, Senin (23/2/2026).

Dalam sidang tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan menuntut terdakwa mantan Wali Kota Palembang Harnojoyo dengan pidana penjara selama 3 tahun 6 bulan, sementara terdakwa Raimar Yousnadi dituntut 8 tahun penjara.

Sidang dipimpin majelis hakim yang diketuai Fauzi Isra, SH, MH, dan dihadiri para terdakwa yang didampingi penasihat hukumnya masing-masing.

Dalam amar tuntutannya, JPU Rizky Handayani menyatakan bahwa perbuatan para terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan penuntut umum.

JPU menilai perbuatan para terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam penyelenggaraan negara yang bersih serta bebas dari korupsi, kolusi, dan nepotisme.

Hal yang memberatkan, menurut JPU, perbuatan terdakwa tidak mendukung pelestarian bangunan cagar budaya Pasar Cinde, mengakibatkan proyek terbengkalai serta hilangnya potensi pendapatan daerah.

Para terdakwa dijerat Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

“Menuntut supaya majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Raimar Yousnadi selama 8 tahun, serta denda Rp400 juta subsider 6 bulan kurungan,” ujar JPU dalam persidangan.

Selain pidana penjara, Raimar Yousnadi juga dituntut membayar uang pengganti sebesar Rp2,2 miliar.

Apabila tidak dibayarkan, maka diganti dengan pidana penjara selama 4 tahun.

Sementara itu, terdakwa Harnojoyo dituntut pidana penjara selama 3 tahun 6 bulan serta denda Rp200 juta subsider 6 bulan kurungan.

JPU menyebut tuntutan terhadap Harnojoyo lebih ringan karena yang bersangkutan telah mengembalikan uang sebesar Rp750 juta sehingga dianggap menutup kerugian negara.

“Karena telah dilakukan pengembalian, maka terdakwa Harnojoyo tidak lagi dibebankan pidana tambahan berupa uang pengganti,” terang JPU.

Usai pembacaan tuntutan, majelis hakim memberikan kesempatan kepada para terdakwa melalui penasihat hukumnya untuk menyampaikan nota pembelaan (pledoi) pada sidang berikutnya.

Penasihat hukum terdakwa Raimar Yousnadi, Jauhari, SH, MH, menyatakan keberatan atas tuntutan JPU. Ia menilai banyak fakta persidangan yang tidak terungkap secara utuh dan JPU dinilai memaksakan kehendak.

“Kami maklum jaksa menjalankan tugas menuntut. Namun klien kami bukan Direktur PT Magna Beatum, melainkan hanya manajer cabang. Dalam perkara ini tidak ada kerugian negara yang dinikmati klien kami,” kata Jauhari kepada wartawan usai sidang.

Terkait tuntutan uang pengganti Rp2,2 miliar, Jauhari menegaskan kliennya tidak pernah menerima uang tersebut. Menurutnya, nominal itu hanya berupa janji success fee apabila proyek selesai.

“Faktanya proyek tidak selesai dan mangkrak karena kontrak dibatalkan sepihak oleh Gubernur Sumatera Selatan Herman Deru. Tidak ada uang yang diterima klien kami,” tegasnya.

Jauhari juga mengacu pada Pasal 18 ayat (1) huruf b UU Tipikor yang menyebut uang pengganti hanya dapat dikenakan sebesar harta yang diperoleh dari tindak pidana korupsi.

“Dalam perkara ini, yang justru dirugikan adalah perusahaan investor PT Magna Beatum karena proyek dihentikan. Klien kami tidak pernah menerima Rp2,2 miliar, itu hanya janji. Tidak masuk akal jika janji yang belum diterima dianggap sebagai kerugian negara,” pungkasnya. (Nov)

About Post Author

redi setiawan

Happy
Happy
0 %
Sad
Sad
0 %
Excited
Excited
0 %
Sleepy
Sleepy
0 %
Angry
Angry
0 %
Surprise
Surprise
0 %

Average Rating

5 Star
0%
4 Star
0%
3 Star
0%
2 Star
0%
1 Star
0%

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *