Polres Pelalawan Sikat Pelaku Karhutla: Empat Tersangka Diamankan di Teluk Meranti dan Kuala Kampar
PELALAWAN, RBO – Polres Pelalawan kembali menunjukkan komitmennya dalam penegakan hukum terhadap pelaku kebakaran hutan dan lahan (karhutla).Rabu(11/2/2026).
Dalam press rilis yang disampaikan Kapolres Pelalawan AKBP John Louis Letedara, SIK, polisi berhasil mengungkap tiga kasus karhutla di wilayah Teluk Meranti dan Kuala Kampar dengan mengamankan empat orang tersangka.
Kapolres Pelalawan AKBP John Louis Letedara SIK, yang didampingi Kasi Humas AKP Thomas Bernandes dan Penyidik unit II menjelaskan, modus para pelaku adalah membersihkan dan membuka kebun dengan cara membakar lahan, yang kemudian api sulit dikendalikan hingga meluas.
“Empat tersangka sudah kami amankan. Modus mereka membuka dan membersihkan kebun dengan cara dibakar. Ini perbuatan melanggar hukum dan sangat berbahaya,” tegas Kapolres.
Kasus pertama terjadi di Dusun II Desa Segamai, Kecamatan Teluk Meranti pada 23 Januari 2026. Dua tersangka yakni RZ (19) dan JS (39) membuka lahan dengan cara membakar kayu dan semak belukar. Bara api di lahan gambut yang tidak dipadamkan kemudian kembali menyala dan membakar lahan seluas ±1,5 hektare.
Kasus kedua terjadi di Desa Sungai Upih, Kecamatan Kuala Kampar. Titik api terdeteksi melalui Dashboard Lancang Kuning dan ditindaklanjuti tim gabungan.
Polisi mengamankan tersangka AD (57) yang mengakui membuka lahan dengan cara dibakar.Kapolres menyebut, kebakaran hutan kali ini dengan perkiraan mencapai ±30 hektare.
Kasus ketiga terjadi di Jalan Lintas Bono, Teluk Meranti pada 29 Januari 2026. Tersangka MS (49) membakar lahan kebun untuk membersihkan dan mengusir hama.
Api kemudian membesar hingga menimbulkan asap tebal dan terdeteksi saat patroli karhutla. Luas lahan yang terbakar sekitar 8 x 40 meter.
Kapolres menjelaskan, sebagian lokasi merupakan lahan gambut sehingga api sulit dipadamkan karena bara dapat bertahan di dalam tanah. Kondisi angin kencang juga mempercepat penyebaran api ke lahan lain.
Menurut Kapolres, karhutla tidak hanya merusak lingkungan tetapi juga berdampak serius terhadap kesehatan masyarakat akibat asap pekat yang ditimbulkan.
“Asap dari kebakaran lahan sangat berbahaya bagi kesehatan masyarakat, terutama anak-anak dan lansia. Selain itu juga merusak lingkungan dan ekosistem,” jelasnya.
Dalam upaya pencegahan dan penanganan karhutla, Polres Pelalawan terus melakukan mitigasi terpadu bersama TNI, pemerintah daerah, BPBD, Manggala Agni, Masyarakat Peduli Api serta dukungan dari perusahaan di wilayah Pelalawan.
Patroli rutin, pemantauan titik api, sosialisasi, dan pemadaman dini terus ditingkatkan guna mencegah kebakaran meluas.
Kapolres Pelalawan kembali mengingatkan masyarakat agar tidak membuka atau membersihkan lahan dengan cara dibakar.
“Kami mengimbau masyarakat, khususnya pemilik lahan dan petani, agar tidak membuka atau membersihkan lahan dengan cara dibakar. Gunakan metode yang aman dan ramah lingkungan. Jika ditemukan pembakaran lahan, Polres Pelalawan akan menindak tegas sesuai hukum yang berlaku,” tegas AKBP John Louis Letedara.
Polres Pelalawan memastikan pengawasan karhutla akan terus diperketat demi melindungi lingkungan, kesehatan masyarakat, serta mencegah bencana asap di Kabupaten Pelalawan. (Sur)
