Kejati Sumsel Bongkar Kasus Semen, Negara Rugi Rp74,3 Miliar

0 0
Read Time:2 Minute, 10 Second

PALEMBANG, RBO – Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan menetapkan tiga orang tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi kegiatan pendistribusian semen di wilayah Provinsi Sumatera Selatan oleh distributor PT KMM periode 2018–2022, Senin (9/2).

Penetapan tersangka dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan tanggal 24 September 2025 juncto 13 Januari 2026.

Tiga tersangka tersebut masing-masing berinisial DJ selaku Direktur Utama PT KMM, MJ selaku Direktur Pemasaran PT SB (Persero) Tbk periode April 2017–April 2019 sekaligus Direktur Keuangan PT SB (Persero) Tbk periode April 2019–Maret 2022, serta DP selaku Direktur Keuangan PT SB (Persero) Tbk periode April 2017–Mei 2019.

Sebelumnya, DJ diperiksa sebagai saksi. Namun, berdasarkan hasil pemeriksaan dan alat bukti yang cukup, statusnya ditingkatkan menjadi tersangka.

Penyidik selanjutnya melakukan penahanan terhadap DJ selama 20 hari ke depan di Rumah Tahanan Negara Kelas I Palembang, terhitung sejak 9 Februari hingga 28 Februari 2026.

Sementara itu, dua tersangka lainnya, yakni MJ dan DP, tidak hadir saat penetapan tersangka dilakukan. Hingga kini, penyidik telah memeriksa sebanyak 34 orang saksi dalam perkara tersebut.

Para tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Subsider, para tersangka juga dijerat Pasal 3 jo Pasal 18 undang-undang yang sama.

Dalam konstruksi perkara, penyidik menjelaskan bahwa dugaan tindak pidana bermula dari kesepakatan antara MJ dan DP dari pihak PT SB (Persero) Tbk dengan DJ dari PT KMM untuk menjadikan PT KMM sebagai distributor semen.

Untuk merealisasikan rencana tersebut, MJ memerintahkan penerbitan surat dukungan kepada PT KMM agar memperoleh proyek tol Pematang Panggang–Kayuagung sebagai jaringan distribusi semen curah.

Sementara itu, DP yang juga menjabat komisaris di salah satu anak perusahaan PT SB (Persero) Tbk berupaya memindahkan unit usaha ke wilayah Lampung sehingga jaringan distribusi semen zak dan gudang dapat diserahkan kepada PT KMM.

Selanjutnya, MJ dan DJ menandatangani perjanjian jual beli semen pada 27 September 2018 tanpa melalui proses seleksi dan evaluasi administrasi maupun teknis sebagaimana diatur dalam standar operasional prosedur perusahaan.

Dalam pelaksanaannya, PT KMM memperoleh fasilitas penebusan semen tanpa jaminan aset dan tidak melakukan pembayaran sesuai nilai penebusan.

Meski demikian, MJ dan DP tetap memberikan fasilitas plafon penebusan serta melakukan penjadwalan ulang piutang sehingga sistem tetap terbuka dan PT KMM dapat terus melakukan penebusan semen.

Perbuatan tersebut dinilai bertentangan dengan standar operasional perusahaan dan mengakibatkan kerugian PT SB (Persero) Tbk sekurang-kurangnya sebesar Rp74,37 miliar.

Penyidikan perkara ini masih terus dikembangkan guna mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain. (Nov)

About Post Author

redi setiawan

Happy
Happy
0 %
Sad
Sad
0 %
Excited
Excited
0 %
Sleepy
Sleepy
0 %
Angry
Angry
0 %
Surprise
Surprise
0 %

Average Rating

5 Star
0%
4 Star
0%
3 Star
0%
2 Star
0%
1 Star
0%

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *