SUMEDANG, RB.Online – DPRD Kabupaten Sumedang sahkan Rancangan peraturan Daerah (Raperda) mengenai Kawasan Perkotaan Jatinangor (KPJ) menjadi Peraturan Daerah (Perda).
Pengesahan ini dilakukan dalam rapat paripurna di Gedung DPRD Sumedang, Jalan Pangeran Soeriaatmadja, Kecamatan Sumedang Selatan, Kabupaten Sumedang, Rabu (15/09/2021).
Kawasan Perkotaan Jatinangor atau KPJ dibentuk sebagai upaya pemerintah dalam meningkatkan pelayanan dan kesejahteraan warga Jatinangor khususnya masyarakat yang berada di wilayah cekungan Bandung.
Bupati Sumedang, Dony Ahmad Munir didampingi Wakil Bupati Sumedang Erwan Setiawan dan Sekretaris Daerah Herman Suryatman, usai rapat sidang Paripurna di gedung DPRD Sumedang.
Bupati Sumedang Dony Ahama Munir mengapresiasi terwujudnya KPJ yang merupakan kawasan strategis dan dinilai berbeda dengan kecamatan yang lainya di Sumedang.
“KPJ disebut sebagai kawasan pendidikan, karena berbagai macam perguruan tinggi ada disana diantarnya Universitas Padjadjaran (Unpad), Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN), Institut Teknologi Bandung (ITB), Ikopin, dan lainnya berada disitu,” ujar Bupati.
Bupati Sumedang menyebut, pengesahan Perda KPJ ini bertujuan agar pembangunan di Jatinangor bisa berkelanjutan, tertata, ramah lingkungan, dan untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat yang nantinya akan bermuara untuk kesejahteraan masyarakat.
“Jatinangor merupakan kawasan strategis dan kawasan yang sangat komplek dengan kecamatan lainnya. Nanti akan ada wadah khusus untuk pengelolaan KPJ ini. Ada dari Pemkab, kalangan profesional, dan masyarakat,” ucapnya.
Ketua Komisi I DPRD Sumedang yang mantan Ketua KPU Politisi Partai Golkar Asep Kurnia alias Askur menuturkan, Raperda KPJ hari ini telah ditetapkan sebagai Perda yang definitif, dan nantinya akan dievaluasi oleh Pemkab Sumedang.
“Perda KPJ ini dapat menjadi salah satu dasar untuk kawasan pendidikan Jatinangor yang bisa lebih berbenah, lebih baik dengan perhatian khusus dari Pemkab Sumedang, sehingga wilayah ini bisa diandalkan menjadi etalase Sumedang,” tuturnya.
Asep Kurnia menambahkan, adanya Perda KPJ ini berharap akan menjadi Perda pembeda, sehingga ada perubahan untuk kawasan Jatinangor dan sekitarnya.
“Ditetapkannya Perda KPJ ini, diharapkan Jatinangor dapat lebih tertata, lebih terawat. Sebelumnya Jatinangor dibiarkan tumbuh alami, namun sekarang harus menjadi tumbuh berencana,” tandas Asep. (Riks).