Polres Subang OTT Oknum LSM yang Peras Belasan Kades, KDM berikan Apresiasi 

0 0
Read Time:2 Minute, 30 Second

SUBANG, RBO – Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi mengapresiasi kinerja pihak kepolisian Polres Subang yang berhasil menangkap OTT oknum LSM yang memeras belasan Kepala Desa di Kabupaten Subang, Jawa Barat.

“Kami mengapresiasi Polres Subang yang dipimpin oleh Kapolres dan Kasatreskrim yang telah berhasil menangkap OTT terhadap oknum LSM yang melakukan pemerasan terhadap para kepala desa,” ujar Gubernur Jawa Barat,

Menurut KDM, modus pemerasan dilakukan anggota LSM tersebut sangat marak dan masif terjadi di Jawa Barat.

Kemudian, perihal perkara tersebut Dedi Mulyadi mengingatkan agar para kepala desa melakukan transparansi dana desa agar tidak menjadi sasaran pemerasan.

“Agar tidak menjadi sasaran pemerasan, maka jalan terbaik adalah transparan dalam pengelolaan anggaran tepat guna untuk kepentingan masyarakat,” tegas Dedi Mulyadi.

Selanjutnya, Dedi Mulyadi juga berterima kasih kepada Polda Jawa Barat yang konsisten melakukan upaya menjaga Jawa Barat dari berbagai bentuk tindakan penyimpangan yang merugikan masyarakat.

Seperti diberitakan sebelumnya, seorang anggota LSM di Subang kena OTT oleh Polres Subang.

Peristiwa OTT terhadap anggota LSM itu terjadi di Kantor Desa Pamanukan Hilir, Kecamatan Pamanukan, Kabupaten Subang, pada Minggu (11/1/2026), sekitar pukul 17.20 WIB.

Anggota LSM itu diduga melakukan tindak pidana pemerasan terhadap belasan Kepala Desa di wilayah Kabupaten Subang.

Kapolres Subang AKBP Dony Eko Wicaksono menjelaskan, bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari laporan pengaduan salah satu kepala desa di wilayah Kecamatan Pamanukan yang merasa resah atas dugaan pemerasan yang dilakukan oleh oknum LSM.

“Pelaku diduga melakukan pemerasan dengan modus meminta sejumlah uang kepada para kepala desa, disertai ancaman akan mempublikasikan dan melaporkan kegiatan serta anggaran desa kepada Aparat Penegak Hukum (APH) apabila permintaan tersebut tidak dipenuhi,” ungkap AKBP Dony didampingi Kasatreskrim Polres Subang AKP Bagus Panuntun, beserta jajaran anggota Polres Subang lainnya dalam press releasenya di Aula Patriatama Mapolres Subang, pada Kamis (15/1/2026).

Modus yang digunakan pelaku diawali dengan pengiriman surat permintaan data Anggaran Dana Desa (ADD) dan aset desa yang terkesan mencari-cari kesalahan.

Selanjutnya, pelaku menghubungi para kepala desa dengan nada intimidatif dan menawarkan “koordinasi” berbayar agar tidak dilaporkan maupun diviralkan.

Berdasarkan hasil penyelidikan, Sat Reskrim Polres Subang bersama Polsek Pamanukan yang dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim Polres Subang berhasil melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada Minggu, 11 Januari 2026, di Kantor Desa Pamanukan Hilir.

Dalam OTT tersebut, petugas mengamankan TY, yang diketahui merupakan suruhan dari WY, oknum Ketua salah satu LSM yang kini masih dalam pengejaran petugas. Penangkapan dilakukan saat pelaku tengah menerima uang dari dua orang kepala desa tanpa perlawanan.

Dari tangan pelaku, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa:

Uang tunai sebesar Rp2.500.000,

2 unit handphone milik pelaku,

1 unit sepeda motor Honda,

Surat somasi yang digunakan untuk mengancam korban,

Bukti percakapan WhatsApp antara pelaku dan korban.

Berdasarkan keterangan sementara, pelaku diduga telah menerima uang dengan total Rp8.750.000 dari sedikitnya 13 kepala desa di wilayah Kecamatan Pamanukan dan Kecamatan Sukasari. Hingga kini, penyidik masih melakukan pendalaman untuk mengungkap kemungkinan adanya korban lain.

Atas perbuatannya, pelaku disangkakan Pasal 482 KUHP tentang Tindak Pidana Pemerasan, dengan ancaman pidana penjara paling lama 9 tahun. (A.Wahyudin)

About Post Author

redi setiawan

Happy
Happy
0 %
Sad
Sad
0 %
Excited
Excited
0 %
Sleepy
Sleepy
0 %
Angry
Angry
0 %
Surprise
Surprise
0 %

Average Rating

5 Star
0%
4 Star
0%
3 Star
0%
2 Star
0%
1 Star
0%

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *