Keadilan Ekologis Mati di PN Pelalawan: Gugatan Hutan AJPLH Kandas Lewat Putusan Verstek
PELALAWAN, RBO – Pengadilan Negeri (PN) Pelalawan menjatuhkan putusan verstek pada Kamis, 8 Januari 2026, dalam perkara lingkungan hidup Nomor 69/Pdt.Sus-LH/2025/PN Plw atas gugatan Aliansi Jurnalis Penyelamat Lingkungan Hidup (AJPLH).
Putusan tersebut menuai kritik keras karena dinilai belum mencerminkan keberpihakan yang kuat terhadap perlindungan kawasan hutan, meskipun perkara ini berkaitan langsung dengan kepentingan lingkungan hidup dan kepentingan publik yang luas.
Dalam amar putusannya, Majelis Hakim menyatakan gugatan AJPLH tidak dapat diterima atau Niet Ontvankelijke Verklaard (NO). Putusan ini dijatuhkan meskipun tergugat dan para turut tergugat tidak pernah hadir di persidangan, meski telah dipanggil secara sah dan patut.
Selain itu, biaya perkara justru dibebankan kepada penggugat, sehingga memunculkan pertanyaan serius mengenai akses keadilan bagi organisasi masyarakat sipil yang menjalankan fungsi kontrol sosial di bidang lingkungan hidup.
AJPLH mengajukan gugatan sebagai organisasi lingkungan hidup berbadan hukum yang memiliki legal standing sebagaimana diatur dalam Pasal 73 Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan.
Gugatan tersebut bertujuan melindungi kawasan hutan produksi yang diduga telah dikuasai dan dimanfaatkan secara melawan hukum, sekaligus menuntut pemulihan lingkungan sebagai bentuk tanggung jawab ekologis.
Gugatan ini juga didasarkan pada telaah Balai Pemantapan Kawasan Hutan (BPKH) Provinsi Riau yang menyatakan bahwa objek sengketa masih berada di dalam kawasan hutan produksi.
Dalam uraian gugatannya, AJPLH menegaskan bahwa objek sengketa seluas kurang lebih 37 hektare masih berstatus Kawasan Hutan Produksi (HP) yang terletak di Desa Sungai Buluh, Kecamatan Bunut, Kabupaten Pelalawan, Provinsi Riau.
Status tersebut mengacu pada berbagai Surat Keputusan Menteri Kehutanan serta Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan yang hingga kini tidak pernah mencabut status kehutanan atas lahan tersebut.
Dengan demikian, secara hukum objek sengketa berada dalam penguasaan negara dan tidak dapat dialihkan atau dikuasai secara privat.
Ketua DPD AJPLH Kabupaten Pelalawan, Amri, menilai perkara ini merupakan gugatan kepentingan publik yang berkaitan langsung dengan perlindungan fungsi hutan sebagai penyangga kehidupan masyarakat dan ekosistem.
Oleh karena itu, ia menilai perkara tersebut seharusnya diperiksa dengan pendekatan keadilan substantif, bukan semata-mata berdasarkan pertimbangan prosedural.
Dalam proses persidangan, PN Pelalawan diketahui telah melaksanakan sidang pemeriksaan setempat di lokasi objek sengketa. Pada kegiatan tersebut, Kepala Desa Sungai Buluh turut hadir dan menunjukkan secara langsung letak objek sengketa di lapangan.
Pemeriksaan setempat itu juga diikuti oleh aparatur pengadilan dan didampingi oleh Bhabinkamtibmas Polsek Bunut, sehingga fakta-fakta lapangan telah diketahui langsung oleh Majelis Hakim.
Namun demikian, AJPLH menilai putusan yang dijatuhkan belum mencerminkan perlindungan optimal terhadap kawasan hutan dan lingkungan hidup.
Fakta-fakta lapangan yang terungkap, termasuk keberadaan dan penguasaan objek sengketa, dinilai seharusnya menjadi dasar pertimbangan yang lebih kuat dalam memeriksa pokok perkara secara materiil.
Amri menambahkan, putusan tersebut juga dinilai kurang sejalan dengan semangat Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, yang menempatkan lingkungan hidup sebagai kepentingan hukum yang wajib dilindungi oleh negara, termasuk oleh lembaga peradilan.
“Putusan ini belum sepenuhnya mencerminkan penerapan Asas In Dubio Pro Natura, yakni asas hukum lingkungan yang menegaskan bahwa dalam hal terdapat keraguan, hakim seharusnya memutus perkara dengan mengutamakan perlindungan dan kelestarian lingkungan hidup sebagai wujud prinsip kehati-hatian,” jelas Amri yang akrab disapa Amri Koto.
