Diduga Langgar Aturan, Kabel WiFi Swasta Ganggu Infrastruktur Listrik di Muara Papalik
TANJAB BARAT, RBO – Seorang pengusaha wifi swasta yang beroperasi di Kecamatan Muara Papalik diduga tidak memiliki izin resmi dari PLN Icon Plus atau Iconnet untuk memasang kabelnya pada tiang PLN, sehingga mengganggu aluran listrik dan berpotensi membahayakan keamanan.
Pemasangan kabel wifi yang dilakukan dari rumah ke rumah warga di desa sekitar kecamatan tersebut terpantau menumpang pada infrastruktur listrik milik negara. Kabel tanpa izin seperti ini bukan hanya melanggar peraturan, tetapi juga berisiko menyebabkan korsleting, kebakaran, serta merusak estetika lingkungan.
“Kabel internet yang dipasang tanpa izin dari Iconnet akan ditertibkan sesuai aturan dan undang-undang yang berlaku. PLN Icon Plus hanya memberikan izin kepada anak perusahaannya, bukan kepada provider swasta,” ujar sumber yang tidak ingin disebutkan.
Berdasarkan UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (yang mengubah UU No. 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi), penyelenggaraan layanan telekomunikasi tanpa izin resmi dapat dikenai hukuman pidana maksimal 10 tahun penjara dan denda hingga Rp1,5 miliar.
Selain itu, pemasangan kabel pada tiang PLN tanpa izin dari PLN Icon Plus juga melanggar peraturan perusahaan dan Peraturan Pemerintah terkait pemanfaatan aset negara.
Pelanggaran ini dapat mengakibatkan pemutusan kabel secara paksa oleh PLN atau pemerintah daerah, serta dikenai sanksi administrasi berupa denda atau pemberitahuan penyegaran izin dalam jangka waktu tertentu.
Untuk penyelenggara layanan resmi, izin utama dikeluarkan oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Pusat melalui sistem Online Single Submission (OSS), sesuai Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika No. 13/2019 dan No. 3/2021.
Setelah mendapatkan izin pusat, pihak usaha juga wajib melakukan pendaftaran atau koordinasi dengan Kominfo Kabupaten Tanjung Jabung Barat.
Bagi reseller yang menjual layanan dari ISP resmi, harus memiliki Perjanjian Kerja Sama (PKS) yang sah dan memenuhi persyaratan izin usaha lainnya seperti SIUP dan izin gangguan (HO).
Saat dikonfirmasi, salah satu teknisi usaha yang bernama Supeno dari Kelurahan Rantau Badak mengaku pihaknya telah bekerja sama dengan Hexatel.
“Itu yang bilang bos saya, selain itu saya tidak paham detailnya. Jika ingin tahu lebih jelas, silakan konfirmasi langsung dengan bos saya pada akhir pekan mendatang,” katanya.
Pihak Hexatel ketika di konfirmasi melalui Via WhatsApp (13/01/26) tidak ada tanggapan sama sekali. Perihal kepemilikan Surat Keterangan Laik Operasi (SKLO) juga belum dapat dipastikan.
Hingga kini, Kominfo Kabupaten Tanjung Jabung Barat belum memberikan konfirmasi terkait izin penggunaan layanan wifi tersebut. (HS)
