BPD Tanjung Batu Laporkan Dugaan Penyimpangan Dana Desa, LSM PERMAK Desak Aparat Bertindak

1 0
Read Time:2 Minute, 56 Second

OGAN KOMERING ILIR, RBO — Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Desa Tanjung Batu, Kecamatan Tulung Selapan, Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), secara resmi melaporkan dugaan penyimpangan pengelolaan Dana Desa yang diduga dilakukan oleh Kepala Desa Tanjung Batu sejak tahun anggaran 2022 hingga 2024.

Dalam dokumen tertulis yang ditandatangani Ketua dan anggota BPD, tercantum sedikitnya 10 poin dugaan pelanggaran, mulai dari pembentukan perangkat desa tanpa musyawarah, pengelolaan keuangan desa yang dinilai tidak transparan, hingga dugaan penyimpangan penyaluran Bantuan Langsung Tunai (BLT) serta Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes).

BPD mengungkapkan, pembentukan perangkat desa dilakukan langsung oleh kepala desa tanpa melalui musyawarah desa dan tanpa melibatkan BPD. Bahkan, bendahara desa pada tahun 2022–2023 disebut tidak berdomisili di Desa Tanjung Batu dan tinggal di luar wilayah desa.

Selain itu, BPD juga menyoroti perencanaan serta pelaksanaan pembangunan fisik, di antaranya pembangunan jalan rabat beton sepanjang 900 meter yang dinilai tidak transparan.

Dugaan penyimpangan juga ditemukan pada kegiatan pengadaan pangan, termasuk pengadaan kambing yang dilakukan tanpa musyawarah dan tanpa persetujuan BPD.

Dalam laporan tersebut, BPD menyebut penyaluran BLT Dana Desa tahun 2022, 2023, dan 2024 tidak sesuai mekanisme. Penetapan nama penerima BLT diduga dilakukan sepihak oleh kepala desa tanpa musyawarah. Bahkan, pada tahun 2024, BLT disebut hanya dibayarkan selama empat bulan dari enam bulan yang seharusnya diterima masyarakat.

Tak hanya itu, BPD mengungkap bahwa APBDes tahun 2022 hingga 2024 tidak pernah dibahas dan ditetapkan bersama BPD.

Laporan pertanggungjawaban akhir tahun pun disebut tidak pernah disampaikan kepala desa kepada BPD.

Puncaknya, BPD menyebut hasil audit Inspektorat Kabupaten OKI tertanggal 24 September 2025 menemukan kerugian keuangan negara sebesar Rp270 juta yang hingga kini belum seluruhnya dikembalikan ke kas daerah. Selain itu, terdapat tunggakan pembayaran gaji dan tunjangan tujuh perangkat desa selama dua bulan dengan total mencapai Rp23.890.000.

Atas kondisi tersebut, BPD bersama masyarakat Desa Tanjung Batu mendesak aparat penegak hukum untuk segera menindaklanjuti dugaan penyimpangan tersebut.

Mereka bahkan menyatakan akan menolak menandatangani dokumen administrasi desa apabila persoalan ini tidak ditindaklanjuti secara hukum.

Menanggapi laporan tersebut, Ketua Umum LSM Persatuan Masyarakat Anti Korupsi (PERMAK), Hernis, mendesak aparat penegak hukum, khususnya Kejaksaan dan Kepolisian, untuk segera melakukan penyelidikan menyeluruh.

“Laporan BPD ini sangat serius dan rinci. Jika benar ada temuan audit Inspektorat dengan kerugian negara ratusan juta rupiah, maka ini sudah masuk ranah pidana korupsi. Aparat penegak hukum tidak boleh diam,” tegas Hernis kepada Faktanews, Kamis (8/1/2026).

Hernis menilai tidak dilibatkannya BPD dalam pengelolaan desa merupakan pelanggaran terhadap Undang-Undang Desa. Ia juga meminta pemerintah daerah tidak melindungi oknum kepala desa yang diduga menyalahgunakan kewenangan.

“Dana desa itu milik rakyat, bukan untuk dikelola secara sepihak. Jika terbukti, kepala desa harus diproses hukum agar menjadi efek jera,” tambahnya.

Sementara itu, di tempat terpisah, Camat Tulung Selapan, Ricat, memberikan klarifikasi terkait temuan kerugian negara tersebut. Ia menyatakan bahwa berdasarkan pengakuan Kepala Desa Tanjung Batu, sebagian dana telah dikembalikan ke kas daerah.

“Untuk kerugian negara yang dilaporkan, kepala desa mengakui telah mengembalikan dana sekitar Rp120 juta. Setelah saya menjabat sebagai camat, saya juga meminta bukti transfer, dan benar ada setoran ke kas daerah sebesar Rp150 juta,” ujar Ricat.

Ricat menegaskan bahwa dirinya belum menjabat sebagai camat saat dugaan penyimpangan tersebut terjadi. Ia mengimbau pihak-pihak yang ingin mengetahui lebih rinci terkait hasil audit dan pengembalian kerugian negara agar berkoordinasi langsung dengan Inspektorat Kabupaten OKI.

“Untuk penjelasan lebih detail dan resmi, silakan berkoordinasi langsung ke Inspektorat OKI,” pungkasnya.

Hingga berita ini diturunkan, Kepala Desa Tanjung Batu belum memberikan klarifikasi resmi terkait laporan BPD dan temuan dugaan penyimpangan tersebut saat dikonfirmasi (8/1). Via whatsapp belum ada balasan. (Nov)

About Post Author

redi setiawan

Happy
Happy
0 %
Sad
Sad
0 %
Excited
Excited
0 %
Sleepy
Sleepy
0 %
Angry
Angry
0 %
Surprise
Surprise
0 %

Average Rating

5 Star
0%
4 Star
0%
3 Star
0%
2 Star
0%
1 Star
0%

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *