Pemkab OKI Angkat 4.564 Tenaga Honorer Jadi PPPK Paruh Waktu

0 0
Read Time:2 Minute, 4 Second

OKI, RBO — Setelah puluhan tahun bekerja tanpa kepastian status, ribuan tenaga honorer di Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) akhirnya mendapat kejelasan. Pemerintah Kabupaten OKI resmi mengangkat 4.564 tenaga honorer menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu.

Pengangkatan tersebut merupakan tindak lanjut dari Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN), sekaligus langkah pemerintah daerah untuk mencegah terjadinya pemutusan hubungan kerja massal terhadap tenaga non-ASN yang selama ini menopang pelayanan publik.

Penyerahan Surat Keputusan (SK) PPPK Paruh Waktu dilakukan secara simbolis di Lapangan Upacara Kantor Bupati OKI, Senin (29/12/2025).

SK diserahkan langsung oleh Bupati OKI H. Muchendi kepada perwakilan tenaga honorer.
Dalam sambutannya, Bupati Muchendi menyatakan bahwa skema PPPK paruh waktu dipilih sebagai bentuk tanggung jawab pemerintah daerah dalam memberikan kepastian kerja bagi tenaga honorer yang telah lama mengabdi.

“Ini adalah bentuk komitmen pemerintah daerah untuk memperjelas status pegawai non-ASN yang selama ini telah bekerja dan berkontribusi bagi pelayanan publik,” ujar Muchendi.

Ia menegaskan, pemerintah daerah tidak membedakan perlakuan antara Pegawai Negeri Sipil (PNS), PPPK penuh waktu, maupun PPPK paruh waktu. Perbedaan hanya terletak pada regulasi dan status kepegawaian.

“Bagi saya tidak ada perbedaan. Yang terpenting adalah kontribusi nyata bagi pemerintah dan masyarakat,” tegasnya.

Kebijakan ini disambut haru oleh para tenaga honorer. Ermawati (57), honorer yang telah mengabdi lebih dari dua dekade, mengaku lega karena akhirnya memperoleh kejelasan status menjelang masa purnatugasnya pada Januari 2026.

“Setidaknya sekarang ada pengakuan. Puluhan tahun bekerja, dan akhirnya status kami jelas,” ujarnya.

Hal serupa dirasakan Sak Imah, honorer kelahiran 1969 yang dijadwalkan pensiun pada Februari 2026. Ia mengaku tidak pernah membayangkan akan mendapatkan kepastian status di akhir masa pengabdiannya.
“Yang penting dulu bisa terus bekerja. Alhamdulillah, di akhir masa tugas ada kepastian,” katanya.

Sementara itu, Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) OKI Antonius Leonardo menjelaskan, pada tahun 2025 Pemkab OKI mengusulkan 4.600 formasi PPPK paruh waktu. Usulan tersebut mencakup 3.263 honorer database serta 1.337 honorer non-database yang mengikuti seleksi CPNS 2024 dan PPPK tahap II.

Dari jumlah tersebut, sebanyak 36 orang dinyatakan batal, dengan alasan mengundurkan diri hingga tidak lagi aktif bekerja.

“Pengangkatan ini merupakan pengukuhan ASN terbesar yang pernah dilakukan Pemkab OKI,” ungkap Antonius.

Ia merinci, dari total PPPK paruh waktu yang diangkat, 600 orang tenaga pendidik, 962 tenaga kesehatan, dan 3.002 tenaga teknis.

Bagi sebagian honorer, pengangkatan ini memang datang di penghujung masa pengabdian. Namun, kebijakan tersebut setidaknya menutup perjalanan panjang mereka dengan pengakuan resmi dari negara. (Nov)

About Post Author

redi setiawan

Happy
Happy
0 %
Sad
Sad
0 %
Excited
Excited
0 %
Sleepy
Sleepy
0 %
Angry
Angry
0 %
Surprise
Surprise
0 %

Average Rating

5 Star
0%
4 Star
0%
3 Star
0%
2 Star
0%
1 Star
0%

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *