Disdik Kota Tasikmalaya Diminta Tindak Tegas, Oknum Kepsek Diduga Aniaya Jurnalis 

0 0
Read Time:2 Minute, 35 Second

TASIKMALAYA, RBO – Integritas dunia pendidikan di Kota Tasikmalaya kini tengah menjadi sorotan tajam. Seorang jurnalis berinisial A dari Media Nasional Potret diduga menjadi korban kekerasan fisik yang dilakukan oleh oknum Kepala Sekolah SMPN di wilayah Leuwidahu, Kecamatan Indihiang, pada Jumat (19/12/2025).

Insiden ini telah resmi dilaporkan ke Mapolres Tasikmalaya Kota setelah upaya konfirmasi terkait keluhan masyarakat justru berujung pada tindakan represif.

Kronologi Kejadian: Dari Klarifikasi Menjadi Intimidasi

Peristiwa ini bermula dari adanya laporan orang tua siswa kelas 7 pada Senin (15/12/2025). Warga mengeluhkan adanya kewajiban membayar uang sampul rapor sebesar Rp110.000 serta iuran kegiatan perkemahan.

Sebagai upaya menjalankan kode etik jurnalistik (cover both sides), jurnalis A mendatangi sekolah pada Jumat siang (12.30 WIB).

Di ruang kerja kepala sekolah, ia bertemu dengan oknum Kepala Sekolah berinisial NTK, bendahara, serta suami dari kepala sekolah tersebut. Namun, suasana berubah tegang saat korban menyampaikan maksud kedatangannya.

Pihak sekolah melontarkan pernyataan yang menyudutkan profesi pers dengan menyebut media hanya membutuhkan uang. Tak hanya itu, oknum Kepala sekolah ini menyatakan bahwa wartawan tidak memiliki hak untuk mempertanyakan perihal biaya tersebut.

Puncak Ketegangan dan Kekerasan Fisik

Ketegangan memuncak saat jurnalis A meminta izin untuk memberitakan hasil konfirmasi tersebut dan berencana melaporkan temuan tersebut ke Dinas Pendidikan. Pernyataan ini diduga memicu kemarahan oknum kepala sekolah.

Berdasarkan laporan korban, oknum Kepala Sekolah inisal NTK melakukan serangkaian tindakan kekerasan fisik, di antaranya Mendorong korban ke arah kursi secara paksa, Menjambak jaket yang dikenakan korban dan Memukul bagian dada kiri korban sebanyak satu kali secara bertubi-tubi.

Saat kejadian, suami kepala sekolah dan bendahara sempat melerai. Namun, saat korban hendak meninggalkan lokasi, suami kepala sekolah dilaporkan melontarkan ancaman bahwa jika masalah ini diperpanjang, maka korban akan berurusan langsung dengannya.

Pelanggaran UU Pers dan Etika Pendidikan

Aksi arogansi ini banyak dikecam sejumlah pihak, pasalnya tidak hanya mencederai profesi wartawan, tetapi juga melanggar hukum.

Jurnalis adalah jembatan informasi antara pemerintah dan masyarakat. Tindakan represif seperti ini adalah bentuk pembunuhan terhadap transparansi publik.

Ia mengingatkan bahwa profesi jurnalis dilindungi oleh Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers:

Pasal 8: Wartawan memperoleh perlindungan hukum dalam menjalankan profesinya.

Pasal 18 ayat (1): Menghambat atau menghalangi kerja jurnalistik dapat dipidana penjara paling lama 2 tahun atau denda maksimal Rp500 juta.

Jurnalis A kini menunggu proses hukum lebih lanjut di Mapolres Tasikmalaya Kota guna memastikan keadilan dan tegaknya kebebasan pers.

Desakan Terhadap Dinas Pendidikan

Dinas Pendidikan Kota Tasikmalaya diminta segera turun tangan dan menyikapi kasus ini secara serius. Sebab, marwah lembaga pendidikan tidak boleh dikotori oleh oknum yang tidak memahami etika birokrasi dan hukum.

Sementara itu, Dani Kabid SMP Dinas Pendidikan Kota Tasikmalaya mengaku heran atas insiden tersebut. Menurut pengakuan oknum Kepala Sekolah kepada Kabid SMP, kejadian tersebut spontan dan tidak sadar.

“Jika dilihat dari sareat (secara kasat mata sudah tua, red). Saya tidak mengerti kenapa bisa seperti itu,” ucap Dani menirukan klarifikasi oknum Kepala Sekolah tersebut.

Namun, jawaban Kabid SMP dinilai ambigu, seperti bingung tidak bertindak tegas. Padahal, kasus ini sudah dilaporkan korban kepala aparat penegak hukum.

Jika persoalan ini dianggap sepele, akan menjadi preseden buruk bagi dunia pendidikan yang bisa mencoreng Marwah Guru di Kota Tasikmalaya.

About Post Author

redi setiawan

Happy
Happy
0 %
Sad
Sad
0 %
Excited
Excited
0 %
Sleepy
Sleepy
0 %
Angry
Angry
0 %
Surprise
Surprise
0 %

Average Rating

5 Star
0%
4 Star
0%
3 Star
0%
2 Star
0%
1 Star
0%

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *