Aset Negara Disalahgunakan, Motor Dinas Mataram Jaya Diduga Jadi Kendaraan Pribadi
OGAN KOMERING ILIR, RBO — Program pemerintah yang menyediakan fasilitas kendaraan bermotor bagi setiap desa melalui skema “1 Desa, 1 Unit Motor Dinas” bertujuan mendukung kelancaran pelayanan publik dan mobilitas perangkat desa dalam menjalankan urusan pemerintahan. Namun, fasilitas tersebut kembali diduga disalahgunakan oleh oknum kepala desa.
Di Desa Mataram Jaya, Kecamatan Mesuji Raya, Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), motor dinas desa yang semestinya dipergunakan untuk kepentingan operasional pemerintahan justru digunakan untuk kebutuhan pribadi.
Dalam investigasi yang dilakukan anggota LSM Permak, kendaraan dinas tersebut terpantau dipakai oleh anak Kepala Desa Mataram Jaya untuk bersekolah.
Parahnya lagi, pelat nomor kendaraan dinas dilaporkan telah dicopot, diduga untuk mengelabui dan menghindari perhatian publik agar tidak terlihat mencolok saat digunakan bukan pada fungsi yang semestinya.
Ketua LSM Permak membenarkan temuan tersebut. “Motor milik desa itu adalah aset negara yang hanya boleh digunakan untuk kegiatan pemerintahan dan pelayanan publik. Jika dipakai untuk kepentingan pribadi, apalagi oleh keluarga kepala desa, itu pelanggaran. Ditambah lagi pelat motornya dicopot, ini jelas upaya mengelabui masyarakat,” tegas seorang anggota LSM Permak.
Dugaan Pelanggaran Aturan dan UU
LSM Permak menilai tindakan tersebut melanggar sejumlah ketentuan, di antaranya:
1. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, khususnya Pasal 26 ayat (4) huruf f, yang mewajibkan kepala desa menjaga dan mengelola aset desa secara bertanggung jawab.
2. Permendagri Nomor 1 Tahun 2016 tentang Pengelolaan Aset Desa, yang menegaskan bahwa aset desa hanya boleh digunakan untuk kepentingan penyelenggaraan pemerintahan dan tidak boleh dipindahtangankan atau dipakai untuk kepentingan pribadi.
3. UU Nomor 31 Tahun 1999 Jo. UU 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, khususnya Pasal 3 mengenai penyalahgunaan wewenang yang dapat merugikan keuangan negara.
4. Pelepasan pelat nomor kendaraan dinas juga melanggar aturan administratif kendaraan pemerintah dan dapat dikategorikan sebagai upaya menutupi penggunaan aset negara yang tidak sesuai peruntukan.
LSM Permak meminta Pemerintah Kecamatan Mesuji Raya maupun Inspektorat Kabupaten OKI segera melakukan pemeriksaan terhadap Kepala Desa Mataram Jaya.
“Kami mendesak agar ada tindakan tegas. Aset desa itu uang rakyat. Jika digunakan untuk kepentingan pribadi, apalagi disamarkan, ini bukan lagi kesalahan kecil—ini penyalahgunaan kewenangan,” tegas perwakilan LSM Permak.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak Pemerintah Desa Mataram Jaya belum memberikan klarifikasi resmi terkait dugaan penyalahgunaan tersebut. (Nov)
