Standar L3S Diturunkan, PAD Tetap Naik: Pengemin Pertanyakan Kenaikan Harga di Sarang Elang Buntu
OKI, RBO — Penyesuaian standar harga Lebak Lebung dan Sungai (L3S) yang dilakukan Pemerintah Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) tahun ini menuai reaksi beragam.
Meski pemerintah mengklaim kebijakan penurunan harga sekitar 10 persen berhasil meningkatkan minat pengemin tanpa menurunkan Pendapatan Asli Daerah (PAD), di lapangan muncul temuan yang justru bertolak belakang.
Dari 207 objek yang laku pada tahap pertama, Pemkab OKI mencatat pemasukan Rp5,358 miliar. Kepala Dinas Perikanan OKI, Ubaidillah, menegaskan kebijakan ini merupakan respons atas turunnya produktivitas perairan imbas perubahan iklim.
“Kebijakan ini adalah penyesuaian atas usulan para pengemin. Standar harga diturunkan sekitar 10 persen, namun hasil periode pertama tetap maksimal,” ujar Ubaidillah, Rabu (19/11).
Ia juga mengingatkan bahwa sistem L3S bukan sekadar mekanisme lelang, tetapi bagian dari pengelolaan ekologi, di mana pengemin berkewajiban menjaga kelestarian perairan dan mencegah kebakaran lahan.
Pada tahap pertama, Kecamatan Jejawi menjadi penyumbang PAD terbesar dengan Rp2,148 miliar. Disusul Pampangan Rp1,037 miliar, Lempuing Jaya Rp850,5 juta, dan Pedamaran Rp569,8 juta. Objek yang belum laku akan kembali dilelang pada 3 Desember 2025.
Fakta Lapangan: Pengemin Temukan Kenaikan Harga di Sarang Elang Buntu
Berbeda dengan pernyataan pemerintah soal penurunan harga, sejumlah pengemin di Kecamatan Lempuing Jaya justru menemukan adanya kenaikan standar harga pada objek Lebak Sarang Elang Buntu.
Taupik Akbar, salah satu pengemin, mengaku keberatan dan mempertanyakan konsistensi kebijakan tersebut.
“Objek lain katanya turun, tapi Sarang Elang Buntu malah naik dari Rp65 juta jadi Rp71 juta. Padahal pendapatan kami sedang turun,” keluhnya.
Menurutnya, kondisi perairan di wilayah tersebut memang tidak produktif tahun ini, sehingga kenaikan standar harga justru dianggap memberatkan dan berpotensi mengancam pengemin kecil yang hanya bergantung pada hasil musiman.
Pertanyaan Publik Mengarah ke Lempuing Jaya
Kenaikan standar harga di Sarang Elang Buntu memunculkan tanda tanya publik. Di saat pemerintah pusat kecamatan diberi kewenangan memberikan rekomendasi, sebagian pengemin menduga ada ketidaksinkronan antara kebijakan kabupaten dan keputusan di tingkat kecamatan.
Camat Lempuing Jaya, Roni Santoso, hingga berita ini diturunkan belum memberikan penjelasan rinci mengenai alasan kenaikan harga pada objek tersebut.
Padahal, transparansi alasan penyesuaian harga menjadi hal penting untuk menghindari kecurigaan adanya kepentingan tertentu di balik perubahan angka.

Ketiadaan penjelasan ini mendorong sebagian masyarakat mempertanyakan apakah kenaikan tersebut murni berdasarkan pertimbangan teknis, atau justru ada faktor lain yang belum diungkapkan.
Skema L3S selama ini memiliki dua wajah: sebagai sumber PAD dan sebagai instrumen pengelolaan ekologi. Karena itu, kebijakan penyesuaian harga idealnya mempertimbangkan kondisi sosial ekonomi para pengemin, kondisi perairan, hingga kemampuan masyarakat lokal.
Pengamat tata kelola perairan menilai, transparansi dalam penyusunan standar harga mutlak diperlukan agar tidak menimbulkan friksi antara pemerintah, pemegang izin, dan masyarakat sekitar.
Masyarakat Lempuing Jaya mendesak Camat Roni Santoso memberikan klarifikasi terbuka mengenai dasar kenaikan harga Sarang Elang Buntu.
Publik menilai hal ini penting untuk menjaga kepercayaan terhadap tata kelola L3S dan memastikan tidak ada pihak yang dirugikan secara sepihak.
Sementara itu, pemerintah kabupaten diminta memastikan kebijakan “penurunan standar harga” benar-benar diterapkan merata dan tidak menyisakan anomali di lapangan.
Lelang tahap kedua yang akan digelar pada 3 Desember 2025 menjadi momentum penting untuk memperbaiki komunikasi publik, menyempurnakan evaluasi harga, dan menjawab keresahan para pengemin. (Nov)
