Abaikan K3 dan Izin: Pekerja Kabel di Sumedang Sorotan, Nekat Bekerja Tanpa APD dan Rekomtek Masih Proses

0 0
Read Time:1 Minute, 34 Second

SUMEDANG, RBO — Sejumlah pekerja pemasangan kabel penguat sinyal terlihat melakukan pekerjaan tanpa menggunakan alat pelindung diri (APD) di Jalan Tanjungkerta, Kecamatan Tanjungkerta, Kabupaten Sumedang, Kamis (13/11) sekitar pukul 13.30 WIB. Tindakan tersebut memicu sorotan karena dinilai mengabaikan standar keselamatan kerja.

Ganjar, salah satu tim pelaksana yang ditemui di lokasi, mengungkapkan bahwa pekerja berasal dari sebuah perusahaan yang berpusat di Jakarta. Ia menyebutkan bahwa pekerjaan yang sedang dilakukan merupakan pemasangan tiang dengan bagian atas bercat biru.

Terkait APD yang tidak digunakan, Ganjar menyatakan bahwa peralatan sebenarnya tersedia, namun tidak dipakai lantaran basah akibat hujan pada hari sebelumnya. “APD ada, tapi kemarin kehujanan, jadi hari ini tidak digunakan,” ujarnya.

Ganjar juga mengakui bahwa pihaknya belum melakukan konfirmasi kepada Ketua RT setempat guna ijin lingkungan yang semestinya harus ,dan baru berkoordinasi dengan Kepala Dusun Cigentur. Ia menambahkan bahwa perusahaan sudah melibatkan unsur babinsa untuk keamanan dalam pelaksanaan pekerjaan tersebut.

Selain itu, dokumen perizinan berupa rekomendasi teknis (Rekomtek) disebut masih dalam proses. Saat pihak kantor dihubungi melalui ponsel Ganjar, pernyataan yang sama turut disampaikan, bahwa izin sedang diurus.

Kondisi ini disayangkan sejumlah pihak karena perusahaan dinilai tidak menempuh prosedur resmi terkait pemasangan tiang dan jaringan kabel di wilayah Sumedang. Praktik tersebut dikhawatirkan melanggar aturan teknis serta mengganggu ketertiban tata ruang.

Sebelumnya, Wakil Bupati Sumedang telah menegaskan bahwa pemerintah daerah akan melakukan penertiban terhadap keberadaan kabel dan tiang yang dinilai semakin semrawut di sejumlah titik. Menurutnya, banyak pemasangan kabel yang tidak jelas izin maupun kelolaannya.

Sebagai langkah pembenahan, pemerintah mewacanakan pemasangan jaringan kabel bawah tanah guna meningkatkan kerapian dan keamanan fasilitas umum di masa mendatang.

Seorang awak media berinisial H menilai pernyataan Wakil Bupati Sumedang sekitar 5 bulan lalu (Fajar Aldila SH,MH) memiliki landasan hukum yang kuat dan diperlukan untuk mengendalikan maraknya pemasangan kabel serta tiang besi di pinggir jalan dan mengurangi resiko kebakaran.

“Aturannya sudah jelas, dan pemerintah memang perlu menertibkan kondisi ini, ujarnya. (Rio)

About Post Author

redi setiawan

Happy
Happy
0 %
Sad
Sad
0 %
Excited
Excited
0 %
Sleepy
Sleepy
0 %
Angry
Angry
0 %
Surprise
Surprise
0 %

Average Rating

5 Star
0%
4 Star
0%
3 Star
0%
2 Star
0%
1 Star
0%

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *