Pembangunan Ruang Kelas di SMPN 2 Tulung Selapan Diduga Asal-asalan

0 0
Read Time:2 Minute, 49 Second

LSM PERMAK Desak Dinas Pendidikan dan Inspektorat OKI Lakukan Audit

 

OKI, RBO – Pembangunan dua ruang kelas baru di SMP Negeri 2 Tulung Selapan, Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), menuai sorotan tajam dari lembaga sosial masyarakat.

Ketua Umum LSM Persatuan Masyarakat Anti Korupsi (PERMAK), Hernis, menilai proyek tersebut terkesan dikerjakan asal-asalan dan berpotensi tidak memenuhi standar mutu konstruksi.

Dalam wawancara bersama media ini, Hernis mengungkapkan bahwa pihaknya telah menurunkan tim investigasi ke lapangan untuk meninjau langsung hasil pekerjaan.

Dari hasil penelusuran tersebut, ditemukan sejumlah kejanggalan pada kualitas fisik bangunan.

“Hasil dari tim investigasi kami di lapangan, plafon tidak sesuai, reng yang dipasang terlalu kecil sehingga tampak rongga di sisinya. Pemasangan keramik juga terkesan asal-asalan, ada beberapa yang pecah tapi tetap dipasang. Kusen jendela pun bermasalah, banyak yang kayunya sudah keropos,” ungkap Hernis.

Lebih lanjut, Hernis mempertanyakan keaslian material yang digunakan dalam proyek tersebut.

“Yang jadi pertanyaan kami, apakah kusen itu bekas atau memang baru dipesan? Kalau baru, kenapa sudah banyak yang keropos? Ini sangat disayangkan,” tambahnya.

Ia juga meminta Dinas Pendidikan Kabupaten OKI agar segera turun tangan melakukan pengawasan dan evaluasi terhadap proyek tersebut.

Selain itu, PERMAK mendesak Inspektorat OKI serta KPK Perwakilan Sumsel untuk melakukan audit menyeluruh terhadap seluruh kegiatan pembangunan yang didanai APBD tahun 2025 di wilayah OKI.

“Kami sebagai sosial kontrol meminta agar pembangunan ini diaudit, karena kualitas bangunannya patut dipertanyakan. Jangan sampai proyek pendidikan justru menjadi ladang keuntungan sepihak yang merugikan masyarakat,” tegas Hernis.

Berdasarkan data dari LPSE Kabupaten OKI, proyek pembangunan dua ruang kelas baru di SMPN 2 Tulung Selapan dilaksanakan oleh CV. Anitra dengan nilai pagu sebesar Rp560 juta. Sumber dana berasal dari APBD Tahun Anggaran 2025 melalui Dinas Pendidikan Kabupaten OKI.

Saat dikonfirmasi, pihak Dinas Pendidikan OKI melalui Idris dari Bidang Bangunan mengatakan akan segera berkoordinasi dengan pihak pelaksana.

“Nanti saya koordinasikan ke pihak kontraktornya,” ujarnya singkat melalui pesan WhatsApp, Jumat (17/10).

Sementara itu, perwakilan kontraktor yang menemui awak media pada Jumat malam memberikan klarifikasi.

“Pekerjaan yang kami lakukan sudah sesuai dengan RAB. Untuk kualitas juga sudah memenuhi standar. Kusen jendela itu kami pesan baru, namanya juga kayu mungkin ada saja yang bolong. Keramik yang pecah akan kami ganti, dan tukang sudah kami ingatkan,” jelasnya.

Terkait informasi bahwa masa kerja proyek telah habis, pihak kontraktor menegaskan pekerjaan masih dalam waktu pelaksanaan.

“Belum, masa kerja kami 120 hari kalender, kemungkinan berakhir akhir Oktober ini,” tandasnya.

Apabila benar terbukti bahwa pelaksanaan proyek dilakukan tidak sesuai spesifikasi teknis (RAB), menggunakan material yang tidak standar, atau terdapat unsur pengurangan kualitas yang merugikan keuangan negara, maka perbuatan tersebut berpotensi melanggar ketentuan perundang-undangan berikut:

1. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara,

Pasal 3 – yang menegaskan bahwa setiap kerugian negara akibat kelalaian atau penyimpangan wajib diganti dan dapat dikenai sanksi hukum.

2. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi,

Pasal 59 ayat (1) dan (2) – yang mengatur bahwa penyedia jasa wajib melaksanakan pekerjaan sesuai standar mutu, spesifikasi teknis, serta keselamatan konstruksi. Pelanggaran terhadap ketentuan ini dapat dikenai sanksi administratif hingga pidana.

3. Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, khususnya Pasal 2 dan Pasal 3, yang mengatur bahwa setiap orang yang dengan sengaja melakukan perbuatan melawan hukum untuk memperkaya diri sendiri atau orang lain dan merugikan keuangan negara, dapat diancam pidana penjara seumur hidup atau penjara paling singkat 4 tahun serta denda hingga Rp1 miliar. (Nov)

About Post Author

redi setiawan

Happy
Happy
0 %
Sad
Sad
0 %
Excited
Excited
0 %
Sleepy
Sleepy
0 %
Angry
Angry
0 %
Surprise
Surprise
0 %

Average Rating

5 Star
0%
4 Star
0%
3 Star
0%
2 Star
0%
1 Star
0%

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *