Kejari OKI Amankan Oknum Gadungan, Mengaku Jaksa JAM Intel Kejagung, Ternyata PNS dari Way Kanan
OKI, RBO – Tim Intelijen Kejaksaan Negeri Ogan Komering Ilir (Kejari OKI) berhasil mengamankan seorang pria berinisial BA, yang mengaku sebagai Jaksa pada Jaksa Agung Muda Intelijen (JAM Intel) Kejaksaan Agung RI.
BA diamankan sekitar pukul 13.30 WIB di Rumah Makan Saudagar, Kayuagung, pada Senin (6/10/2025) setelah sempat berkeliling ke sejumlah instansi pemerintahan di wilayah Sumatera Selatan.
Kasus ini berawal pada pukul 08.00 WIB, ketika BA bersama dua rekannya mendatangi Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Kejati Sumsel). Mereka mencari pejabat Kasi Pengendalian Operasi (Dal Ops) Bidang Pidsus, namun gagal menemui yang bersangkutan.
Tak lama kemudian, mereka bergerak menuju Kejari OKI. Sekitar pukul 11.30 WIB, BA tiba di kantor kejaksaan tersebut dengan mengenakan seragam lengkap Kejaksaan, lengkap dengan pin Jaksa, pin Persaja, dan pangkat Jaksa Madya (4A).
Kepada petugas keamanan (Kamdal), BA mengaku sebagai Jaksa dari JAM Intel Kejagung RI dan meminta bertemu sejumlah pejabat di lingkungan Kejari OKI. Ia sempat berbincang dengan staf tata usaha dan Kasubsi Penyidikan Pidsus, bahkan menanyakan penanganan beberapa perkara khusus.
Tak berhenti di situ, BA juga bertemu dengan Kasi Intel Kejari OKI dan meminta dihubungkan dengan Bupati Ogan Komering Ilir. Permintaan tersebut langsung ditolak karena tidak sesuai prosedur dan menimbulkan kecurigaan.
Setelah meninggalkan Kejari, BA mendatangi Kodim 0402/OKI dan meminta pengawalan menuju Pemda OKI. Ia juga sempat berkoordinasi dengan Bagian Protokol Pemkab OKI, mengaku sebagai utusan Kejaksaan Agung RI dengan tujuan bertemu Bupati.
Namun pertemuan tersebut tidak pernah terjadi. Informasi aktivitas mencurigakan BA segera diteruskan ke pihak Kejari OKI. Tim Intelijen Kejari OKI pun bergerak cepat dan mengamankan BA di Rumah Makan Saudagar, tempat ia tengah beristirahat.
Dari hasil pemeriksaan di Kejati Sumsel, terungkap bahwa BA bukan seorang jaksa, melainkan Pegawai Negeri Sipil aktif di Badan Pemberdayaan Perempuan dan Keluarga Berencana (BPPKB) Kabupaten Way Kanan, dengan pangkat III/d.
Dari tangan pelaku, penyidik menyita sejumlah barang bukti, antara lain 1 unit telepon genggam, KTP, kartu pegawai, KTA, name tag, dan 1 setel pakaian seragam Kejaksaan (Gamjak).
Saat ini, BA masih menjalani pemeriksaan lanjutan oleh penyidik Kejati Sumsel untuk menentukan langkah hukum berikutnya.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari, SH, MH, menegaskan bahwa lembaga kejaksaan tidak akan mentolerir tindakan yang mencoreng integritas institusi.
“Kejaksaan berkomitmen menjaga keadilan dan kepercayaan masyarakat. Kami imbau masyarakat agar berhati-hati terhadap oknum yang mengaku sebagai jaksa atau aparat penegak hukum lainnya,” ujar Vanny.
Ia juga mengingatkan agar masyarakat segera melapor ke pihak berwenang apabila menemukan tindakan mencurigakan yang mengatasnamakan lembaga hukum.
Kasus ini menjadi pengingat penting bagi masyarakat untuk selalu memeriksa keaslian identitas aparat penegak hukum sebelum memberikan akses atau informasi sensitif.
Kejaksaan menegaskan komitmennya untuk menindak tegas penyalahgunaan atribut, jabatan, maupun nama institusi, demi menjaga marwah penegakan hukum dan kepercayaan publik. (Nov)
