Bongkar Proyek Jalan Rp1,4 Miliar, Bendahara IWO Muara Enim Diteror Kontraktor
MUARA ENIM, RBO — Kebebasan pers di Kabupaten Muara Enim kembali mendapat ujian. Bendahara Ikatan Wartawan Online (IWO) Indonesia Kabupaten Muara Enim berinisial KH mengaku mendapat ancaman dari kontraktor proyek pembangunan peningkatan jalan cor beton di Dusun II, Desa Hidup Baru, Kecamatan Benakat, Rabu (17/9/2025).
Ancaman tersebut dikirimkan melalui pesan WhatsApp dan diduga berasal dari pihak kontraktor PT Alam Bukit Barisan.
Insiden terjadi setelah KH melakukan investigasi terkait dugaan penyimpangan dalam proyek peningkatan jalan cor beton yang menelan anggaran fantastis sebesar Rp1,494 miliar.
Namun, bukannya memperoleh klarifikasi yang transparan, wartawan justru dihadapkan pada intimidasi. “Bukti-bukti ancaman sudah kami simpan untuk dilaporkan ke pihak Aparat Penegak Hukum (APH),” tegas KH.
Pelecehan terhadap Kebebasan Pers
Tindakan ini dinilai sebagai pelecehan serius terhadap kebebasan pers yang dijamin dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Pasal 4 ayat (3) UU Pers menegaskan bahwa pers berhak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan informasi. Ancaman terhadap wartawan dalam menjalankan tugasnya dapat dikategorikan sebagai tindak pidana.
Kecaman dari IWO Sumsel
Ketua DPW IWO Indonesia Sumatera Selatan, Sakrin, mengecam keras sikap kontraktor yang dinilai mencederai prinsip transparansi dan kebebasan pers.
“Itu perangai yang tak pantas! Wartawan bekerja untuk kepentingan publik dan menjalankan fungsi kontrol sosial. Ancaman seperti ini merupakan pelanggaran serius terhadap kebebasan pers,” tegasnya.
Sakrin juga mengimbau seluruh jurnalis, khususnya di bawah naungan IWO Indonesia se-Sumatera Selatan, untuk tetap berani memberitakan dugaan korupsi pada proyek-proyek yang menggunakan anggaran negara, dengan tetap berpegang pada Kode Etik Jurnalistik. (IWO/Nov)