Desa Pasir Suren Salurkan Bantuan Beras 20 Kg untuk 1.050 Warga

0 0
Read Time:1 Minute, 43 Second

Sukabumi, RBO — Pemerintah Desa Pasir Suren, Kecamatan Palabuhanratu, Kabupaten Sukabumi, melaksanakan penyaluran bantuan beras kepada sebanyak 1.050 Keluarga Penerima Manfaat (KPM), pada hari Jumat (25/7/2025).

Masing-masing KPM menerima 20 kilogram beras yang dikemas dalam dua karung, masing-masing berisi 10 kilogram.

Penyaluran ini merupakan bagian dari Program Bantuan Pangan Beras yang bersumber dari Cadangan Beras Pemerintah (CBP).

Program ini merupakan bentuk intervensi pemerintah pusat dalam rangka menjaga ketahanan pangan dan membantu masyarakat berpenghasilan rendah dalam memenuhi kebutuhan pokok, khususnya di tengah kondisi ekonomi yang belum sepenuhnya stabil.

Kepala Desa Pasir Suren, H. Iyan Sunandi, menyampaikan apresiasinya terhadap program tersebut. Ia menyebut bahwa bantuan beras ini sangat berarti bagi masyarakat desa, khususnya bagi warga dengan penghasilan harian yang tidak menentu.

“Bantuan ini sangat bermanfaat bagi warga kami, terutama bagi mereka yang tergolong ekonomi lemah. Kami atas nama pemerintah desa menyampaikan terima kasih kepada pemerintah pusat atas perhatian dan bantuannya kepada masyarakat kami,” ujar H. Iyan saat
meninjau langsung jalannya pembagian bantuan di balai desa.

Penyaluran bantuan berlangsung tertib dan lancar. Lokasi pembagian dipusatkan di Balai Desa Pasir Suren, dengan pengawasan dari Babinsa, Bhabinkamtibmas, serta perangkat desa setempat.

Setiap warga penerima membawa kupon yang telah diverifikasi sebelumnya untuk memastikan data yang valid dan meminimalkan kemungkinan kekeliruan.

Salah seorang warga penerima bantuan mengungkapkan rasa syukurnya atas bantuan yang diterima.

“Alhamdulillah, berasnya bagus dan jumlahnya cukup. Bisa untuk kebutuhan beberapa hari ke depan. Pembagiannya juga tidak rebutan, semua tertib,” ujar ibu rumah tangga yang enggan disebutkan namanya.

Menurut Kepala Desa, bantuan yang disalurkan kali ini merupakan alokasi untuk dua bulan sekaligus, yakni bulan Juni dan Juli 2025.

Hal ini dilakukan untuk mempermudah proses distribusi serta mengurangi frekuensi pengumpulan massa dalam rangka menjaga ketertiban dan efisiensi.

Lebih lanjut, H. Iyan menegaskan bahwa seluruh penerima bantuan merupakan warga yang telah terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).

Pihak desa memastikan bahwa proses verifikasi dilakukan dengan cermat agar bantuan tepat sasaran dan tidak terjadi ketimpangan dalam penyaluran.

“Kami pastikan bahwa setiap KPM yang berhak menerima, benar-benar mendapatkan haknya secara penuh sesuai ketentuan yang berlaku,” pungkasnya. (Amud)

About Post Author

redi setiawan

Happy
Happy
0 %
Sad
Sad
0 %
Excited
Excited
0 %
Sleepy
Sleepy
0 %
Angry
Angry
0 %
Surprise
Surprise
0 %

Average Rating

5 Star
0%
4 Star
0%
3 Star
0%
2 Star
0%
1 Star
0%

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *