Pelajar Dibegal Subuh, Dua Residivis Dilumpuhkan

0 0
Read Time:2 Minute, 2 Second

PALEMBANG, RBO – Aksi begal kembali menggemparkan Kota Palembang. Dua dari tiga pelaku yang merampas sepeda motor pelajar, M. Jovansyah (17), berhasil dibekuk aparat kepolisian Polda Sumsel. Keduanya dilumpuhkan dengan tembakan karena mencoba melawan saat ditangkap.

Pelaku yang ditangkap adalah Raludfi alias Lutfi (19), warga Dusun II, Desa Muara Baru, Kecamatan Kayuagung, Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), dan Muhammad Rizal Merdeka alias Deka (19), warga Jalan Ratu Sinum, Kelurahan Sungai Buah, Kecamatan Ilir Timur II, Palembang.

Penangkapan dilakukan oleh Unit 5 Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Sumsel pada Rabu (17/7). Salah satu pelaku kini masih menjalani perawatan di rumah sakit akibat luka tembak, sementara satu pelaku lainnya berinisial A masih dalam pengejaran.

Tembak Saat Melawan

Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Sumsel, Kombes Pol Johannes Bangun, mengatakan tindakan tegas terukur terpaksa dilakukan karena pelaku berusaha kabur dan melawan saat ditangkap.

“Sesuai prosedur, kita tindak tegas terhadap pelaku yang tidak kooperatif,” tegas Johannes dalam konferensi pers yang digelar Jumat (18/7).

Lebih lanjut Johannes menyampaikan bahwa kedua pelaku adalah residivis dalam kasus penganiayaan dan pembunuhan.

“Mereka mengakui membegal korban untuk menguasai harta benda. Saat ini sudah kita tetapkan sebagai tersangka dengan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan,” ungkapnya.

Pasal tersebut membawa ancaman pidana maksimal 7 tahun penjara.

Kronologi Kejadian

Kejadian bermula pada Minggu dini hari (13/7/2025) sekitar pukul 04.30 WIB. Korban yang merupakan pelajar warga Talang Kelapa, Banyuasin, tengah mengendarai sepeda motor di kawasan Jalan Bypass Alang-Alang Lebar, Palembang.

Tiba-tiba tiga pelaku menghadangnya. Salah satu dari mereka menodongkan senjata api dan menembakkannya ke udara. Korban sempat mencoba melawan, namun akhirnya menyerah karena takut. Sepeda motor korban yang ditaksir seharga Rp14 juta pun raib digasak para pelaku.

Laporan Langsung Ditindaklanjuti

Orang tua korban, Makmur Zazili (54), langsung melaporkan kejadian tersebut ke SPKT Polda Sumsel pada Senin (14/7). Setelah menerima laporan, Tim Jatanras segera melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP), memeriksa saksi-saksi, dan mengidentifikasi pelaku.

“Dua pelaku sudah kita tangkap. Satu pelaku lainnya, inisial A, sudah kita kantongi identitasnya dan masih dalam pengejaran,” terang Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Pol Nandang Mukmin Wijaya.

Nandang juga mengingatkan agar masyarakat tetap waspada terhadap aksi kriminal jalanan, terutama pada jam-jam rawan di kawasan sepi.

Pelaku diketahui bersama Raludfi alias Lutfi (19) – Warga OKI, Muhammad Rizal Merdeka alias Deka (19) – Warga Palembang dan Inisial A – (masih DPO)

Adapun hukum yang dikenakan adalah Pasal 365 KUHP (Pencurian dengan Kekerasan) dengan ancaman hukuman: Maksimal 7 tahun penjara. (Nov)

About Post Author

redi setiawan

Happy
Happy
0 %
Sad
Sad
0 %
Excited
Excited
0 %
Sleepy
Sleepy
0 %
Angry
Angry
0 %
Surprise
Surprise
0 %

Average Rating

5 Star
0%
4 Star
0%
3 Star
0%
2 Star
0%
1 Star
0%

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *