Oknum ASN Subang diringkus Jajaran Satres Narkoba Sembunyikan Narkotika Sabu
Subang, RBO – Satres Narkoba Polres Subang kembali mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu.
Seorang pria berinisial IAA (40), yang berprofesi sebagai Pegawai Negeri Sipil atau PNS (ASN), diamankan di sebuah rumah kontrakan di wilayah Sindangsari, Kecamatan Kasomalang, pada Sabtu 5 Juli 2025 pukul 16.00 WIB.
Saat penggeledahan, petugas menemukan sabu seberat 10,81 gram bruto yang disembunyikan secara unik dalam sebuah lampu bohlam, di dalam tas jinjing warna hijau. Selain itu, diamankan pula sebuah handphone Realme C2 yang digunakan pelaku untuk transaksi.
Dari hasil interogasi, tersangka mengaku memperoleh sabu tersebut dari akun Instagram bernama @KYOUNG25, yang kemudian disimpan di kontrakannya untuk diedarkan.
IAA beserta barang bukti saat ini telah diamankan di Mapolres Subang. Ia dijerat Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal penjara seumur hidup atau pidana mati.
Satres Narkoba Polres Subang masih terus melakukan pengembangan guna mengungkap jaringan peredaran sabu yang lebih luas di wilayah Kabupaten Subang. (A. Wahyudin)