Laksanakan Instruksi Bupati Subang, DLH Subang Minta Kecamatan dan Desa/ Kelurahan Sediakan Bank Sampah
SUBANG, RBO – Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Subang mengimbau pemerintah desa dan kecamatan segera menjalankan Instruksi Bupati Nomor 3 Tahun 2025 tentang penanganan sampah berbasis masyarakat di tingkat desa/kelurahan dan kecamatan, dengan menyiapkan bank sampah.
“Sesuai instruksi bupati, kita minta pihak kecamatan dan desa/kelurahan segera menyiapkan bank sampah, yakni bank sampah induk sebanyak satu unit di tingkat kecamatan dan bank sampah di tingkat desa/kelurahan sebanyak 3 unit,” ujar Plt Kepala DLH Subang Iwan Rudianto kepada reformasibangsa.co.id
Keberadaan bank sampah ini sangat penting untuk mengurangi volume sampah agar tidak menumpuk dan bahkan bisa bernilai ekonomis jika diolah.
“Sampah plastiknya bisa diolah jadi biji plastik. Adapun sampah organiknya bisa diolah jadi pupuk atau pakan maggot,” katanya.
“Program penanganan sampah berbasis masyarakat di desa dan kecamatan ini merupakan program bupati. Pak bupati ingin penanganan sampah ini selesai di desa, karena itu program pak bupati ini harus kita dukung bersama,” pungkas Iwan. (A. WAhyudin)