Penertiban Kawasan Hutan Harus Memberikan Efek Jera kepada Perambah Hutan Negara!!

0 0
Read Time:2 Minute, 34 Second

PELALAWAN, RBO – Brigjen TNI Dody Triwinarno S.I.P, M,Han, paparkan tingkat kerusakan kawasan hutan Taman Nasional Tesso Nilo (TNTN) yang sangat memprihatinkan.

Berdasarkan hasil identifikasi Tim Satgas PKH dari total luas kawasan sekitar 81.793 hektare, hanya tersisa ±12.561 hektare hutan yang masih lestari.

Perambahan masif dan pembukaan lahan ilegal telah menyebabkan degradasi parah terhadap ekosistem hutan yang menjadi rumah bagi satwa langka dan penyeimbang iklim.

Dalam rapat yang dilaksanakan di Kejaksaan Agung RI pada Jumat, 13 Juni 2025 kemaren. Terungkap berbagai persoalan kompleks yang menjadi penyebab kerusakan parah kawasan hutan Taman Nasional Tesso Nilo. Selain itu juga menjadi penghambat upaya penertiban kawasan hutan TNTN.

Diantaranya beberapa permasalahan yang diidentifikasi adalah dugaan adanya dokumen kependudukan dan pertanahan palsu, termasuk SKT, KTP, dan penerbitan Sertifikat Hak Milik (SHM) di kawasan hutan.

Modus penguasaan lahan dikawasan TNTN ini karena adanya KTP dan SKT palsu yang diterbitkan oleh pemerintah Desa dan Pemerintah Kabupaten Pelalawan. Serta tidak mengindahkan instruksi Presiden RI dan Gubernur Riau.

Selain itu, adanya temuan 1.805 SHM tanah yang berada di dalam kawasan Hutan Taman Nasional Tesso Nilo.

Kemudian adanya dugaan terjadinya praktik Pungli yang dilakukan Pemerintah Desa dan Pemerintah Kabupaten Pelalawan. Sehingga dalam hal ini tentu adanya dugaan tindak pidana Korupsi.

Dijelaskan, Wadan Satgas PKH Brigjen Dody Triwinarno S.I.P, M,Han, penguasaan lahan dikawasan hutan Taman Nasional Tesso Nilo ini 60 persennya dikuasai oleh warga pendatang dari luar Propinsi Riau.

Kemudian sebanyak 30 persen itu adalah warga dari luar Kabupaten Pelalawan, dan 10 persennya warga dari luar Kecamatan. Minggu (15/6/2025)

Sebagian besar penduduk yang bermukim di kawasan tersebut berasal dari luar daerah. Sarana dan prasarana yang ada adalah,telah terbangunnya tempat Ibadah, Sekolah dan jaringan listrik didalam kawasan hutan.

Semakin luasnya perambahan yang terjadi di kawasan hutan Taman Nasional Tesso Nilo. Tentu akan memicu terjadi konflik antara manusia dan satwa liar, seperti gajah dan harimau, akibat terganggunya habitat mereka.

Dalam penyampaiannya Jaksa Agung berharap penanganan kasus TNTN dapat menjadi proyek percontohan nasional dalam penyelamatan kawasan hutan dan pengelolaan relokasi penduduk secara manusiawi dan hukum.

Ia juga mengingatkan pentingnya menjaga integritas dan profesionalisme dalam setiap langkah tindak lanjut rapat.

“Ini bukan semata isu penegakan hukum atau perlindungan lingkungan. Ini menyangkut nasib ribuan warga, sekaligus masa depan ekosistem hutan kita. Maka, harus ada sinergi kuat antar kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah,” beber Wadan Satgas PKH Brigjen Dody.

Satu hal positif dari langkah Satgas PKH di TNTN, yakni memberikan efek yang besar sekaligus ancaman serius bagi para penggarap hutan negara. Sesuatu yang selama ini tidak pernah dilakukan secara serius dan konkret.

Sekarang ini dalam menyelesaikan permasalahan Taman Nasional Tesso Nilo. Bahwa negara harus hadir untuk menegakkan kedaulatan hukum dan mengembalikan fungsi kawasan konservasi tersebut.

Penyusutan luas TNTN akibat perambahan dan alih fungsi lahan menjadi perkebunan sawit ilegal. Bahkan, serta dugaan praktik korupsi yang melibatkan oknum aparat, menjadi fokus perhatian. Penyelesaian masalah ini memerlukan tindakan tegas dari pemerintah pusat, dan melibatkan lintas sektor.

“Keberhasilan kita di Tesso Nilo akan menjadi cermin bagi upaya serupa di taman nasional lain di Indonesia. Mari bekerja untuk kepentingan masyarakat luas, bukan segelintir kelompok,” pungkasnya. (Sur)

About Post Author

redi setiawan

Happy
Happy
0 %
Sad
Sad
0 %
Excited
Excited
0 %
Sleepy
Sleepy
0 %
Angry
Angry
0 %
Surprise
Surprise
0 %

Average Rating

5 Star
0%
4 Star
0%
3 Star
0%
2 Star
0%
1 Star
0%

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *