Penggiat LSM bersama Wartawan Laporkan Dugaan Korupsi Pemdes Jipang ke Kejari Gowa

0 0
Read Time:1 Minute, 12 Second

Gowa, RBO – Lembaga Pemberantasan Korupsi dan Penegakan Keadilan (L-PK2) dan sejumlah awak media serta Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) lainnya mendatangi Kantor Kejaksaan Negeri Gowa di Sungguminasa.

Kedatangan lembaga sosial kontrol tersebut guna memasukkan laporan dengan nomor 06/LKP2/5/2025 terkait temuan sejumlah Proyek Pembangunan di Desa Jipang, Kec. Bomntonompo Selatan yang diduga kuat terjadi praktik Korupsi di dalamnya.

Laporan tersebut diterima oleh petugas PTSP Kejari Sungguminasa pada Jum’at, (16/5) pagi.

Adapun proyek pembangunan fisik yang dilaporkan terindikasi korupsi tersebut antara lain : Pembangunan Jalan Tani, Drainase, Talud, Jalan Paving Blok, Pembangunan Pustu, Plat Dekker yang diduga kuat terjadi Mark Up anggaran, yang terjadi dalam kurun waktu tahun 2019 hingga 2024.

Selain dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan anggaran dana desa, Pemdes Jipang juga dilaporkan terkait dugaan tindakan penyalahgunaan wewenang dalam pelaksanaan pemerintahan.

Seperti adanya pemotongan gaji aparat desa dengan alasan pembayaran BPJS dan pemecatan sepihak terhadap aparat desa dan kader Posyandu yang dilakukan oleh Kades Jipang, Arifuddin Kadir, yang parah lagi pembantu bidang tidak di biarkan berkantor di wilayah Jipang.

Sumber media ini menuturkan jika dugaan penyalahgunaan wewenang dan penyimpangan penggunaan dana desa di Desa Jipang melibatkan dua aktor utama yakni Kades dan Bendahara Desa.

Modusnya kata sumber tadi, dugaan Korupsi yang dilakukan dengan cara pemotongan gaji aparat, dan mark up anggaran pembangunan desa.

Hingga berita ini tayang, Tim Telusur media ini masih berupaya untuk mengkonfirmasi Kades Jipang dan Bendahara Desa serta Ketua BPD Jipang. (Syarif krg sitaba)

About Post Author

redi setiawan

Happy
Happy
0 %
Sad
Sad
0 %
Excited
Excited
0 %
Sleepy
Sleepy
0 %
Angry
Angry
0 %
Surprise
Surprise
0 %

Average Rating

5 Star
0%
4 Star
0%
3 Star
0%
2 Star
0%
1 Star
0%

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *