Dinas ESDM Provinsi Riau Sidak Aktivitas Galian C do Pangkalan Kerinci

0 0
Read Time:1 Minute, 14 Second

PELALAWAN, RBO – Dinas Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Riau melakukan sidak aktivitas galian C di Pangkalan Kerinci. Jumat (9/5/2025), di Sp 6 Desa Makmur Kecamatan Pangkalan Kerinci.

Kacab ESDM Wilayah III Siak, Pelalawan dan Kepulauan Meranti, Achmad Mulyadi, SKM M.Si,menghimbau pengusaha galian C untuk melengkapi dokumen Perijinannya.

Dijelaskan Kacab ESDM Provinsi Riau Achmad Mulyadi data sementara ini untuk wilayah Kabupaten Pelalawan, pengusaha yang sudah mengurus ijin galian ada sebanyak 21 perusahaan.

Sedangkan untuk sebanyak 9 perusahaan sudah beroperasional di wilayah Kabupaten Pelalawan.

“Kami juga menghimbau kepada para pengusaha agar melengkapi dan mengurus ijinnya sampai selesai.Apabila sebelum itu selesai, janganlah beroperasi terlebih dahulu, itu namanya menabrak aturan yang ada,” ujarnya.

Jika pihak pengusaha Galian C tetap beroperasi, sedangkan belum melengkapi surat perijinan lainnya, ini nantinya akan dievaluasi dan diberikan Surat Peringatan bahkan sanksi yang tegas. Maka dari itu selesaikan dulu Perijinannya baru beroperasi kembali.

“Sebagaimana diatur dalam Pasal 158 UU Minerba menyatakan,“Setiap orang yang melakukan usaha penambangan tanpa IUP, IPR atau IUPK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37, Pasal 40 ayat (3), Pasal 48, Pasal 67 ayat (1), Pasal 74 ayat (1) atau ayat (5) dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling banyak Rp10.000.000.000 (sepuluh miliar rupiah)”.

Terakhir Kacab ESDM Achmad Mulyadi menegaskan seharusnya instansi terkait juga harus berperan aktif dalam mengawasi galian C atau tanah urug.

“Jadi bagi pengusaha Galian C,silahkan lengkapi semua perijinan, baru melakukan aktivitas Galian C,” imbaunya. (Sur)

About Post Author

redi setiawan

Happy
Happy
0 %
Sad
Sad
0 %
Excited
Excited
0 %
Sleepy
Sleepy
0 %
Angry
Angry
0 %
Surprise
Surprise
0 %

Average Rating

5 Star
0%
4 Star
0%
3 Star
0%
2 Star
0%
1 Star
0%

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *