Hak Waris Warga Desa Selli Diduga Digelapkan, Dua Hektar Tanahnya di Sertifikatkan Pemda Bone
Bone, RBO – Keberadaan sertifikat Pemerintah Daerah Kabupaten Bone nomor 109 seluas sembilan belas ribu enam meter persegi yang diterbitkan Badan Pertanahan Kabupaten Bone tahun 1995 disoal warga Desa Selli, Kecamatan Bengo, Kabupaten Bone bernama Cebe sebagai ahli waris dari (almarhum) Rani.
Ahli waris almarhum Rani kesal, lantaran tanah peninggalan orang tuanya kurang lebih seluas 2 hektar 40 are yang terdaftar keterangan objek untuk ketetapan Ipeda pedesaan dengan Kohir 536 dan Persil nomor 102 DIII disertifikatkan Pemerintah Daerah seluas 1 hektar 90 are yang diduga kuat tidak melibatkan para ahli waris turunan almarhum Rani.
Tidak hanya itu, permasalahan makin rumit lantaran tanah 50 are almarhum Rani yang merupakan bagian dari yang disertifikatkan Pemda itu juga dikuasai orang lain turunan dari almarhum Tereng Maggu.
“Awalnya dulu kesepakatan orang tua saya dengan pemerintah Desa sekitar tahun 1987 an itu hanya menyerahkan satu hektar are secara lisan, tapi yang di sertifikatkan dua hektar are,” terang Cebe, Kamis (08/05/2025).
Cebe bercerita awal mula sebelum tanah orang tuanya di sertifikatkan Pemda, masyarakat pada saat itu patungan membeli lahan untuk lokasi kebun desa. Kemudian lahan almarhum Rani disepakati pemerintah Desa saat itu.
“Namun orang tua saya tidak mau menjual waktu itu, akhirnya (almarhum) Baba yang menjual tanahnya dan kemudian tukar guling dengan tanah orang tua saya,” jelasnya.
Singkat cerita, diawal pemerintahan mantan Kepala Desa Selli Saharuddin saat itu. Setelah Kepala Desa pertama Andi Darwis meninggal dunia, Cebe mempertanyakan sisa lokasi tanah yang ditukar almarhum Baba. Dikarenakan PBB yang dulunya dibayar tiap tahun seluas 2 hektar 40 are kini berubah menjadi 35 are.
“Orang tua saya masih hidup waktu itu dan mempertanyakan sisa tanahnya yang tersisa 1 hektar 40 are, karena kesepakatannya yang ditukar hanya satu hektar saja,” beber Cebe.
Namun upaya yang dilakukan saat itu tidak membuahkan hasil, hingga pada akhirnya Rani meninggal dunia di tahun 2015. Kemudian perjuangan mendapatkan haknya kembali dilanjutkan Cebe yang merupakan anak kandung dari almarhum Rani sebagai ahli waris
“Baru saya tahu kalau tanah itu sudah bersertifikat dan yang di sertifikatkan itu satu hektar 40 are dan lebihnya diklaim milik turunan almarhum Tereng Maggu,” tambah Cebe.
Selain itu, bukti Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang Pajak Bumi dan Bangunan (SPPT PBB) atas nama Rani Bin Nise juga diduga dibekukan oknum tidak bertanggung jawab untuk menggelapkan hak waris dari almarhum Rani.
“Terakhir terbit pajak saya sekitar tahun 2003, sempat terbit di tahun berikutnya tapi luasnya tiga puluh lima are. Saat itu saya serahkan ke kepala desa (Saharuddin) namun tidak ditindak lanjuti. Dan tahun selanjutnya sudah tidak pernah terbit lagi,” pungkas Cebe. (Syarif Krg Sitaba).