Sekolah di Sumedang Abaikan UU KIP
Sumedang, RBO – Bahwa informasi merupakan kebutuhan pokok setiap orang bagi pengembangan pribadi dan lingkungan sosialnya serta merupakan bagian penting bagi ketahanan nasional.
Hak memperoleh informasi merupakan hak asasi manusia dan keterbukaan informasi publik merupakan salah satu ciri penting negara demokratis yang menjunjung tinggi kedaulatan rakyat untuk mewujudkan penyelenggaraan negara yang baik.
Keterbukaan informasi publik merupakan sarana dalam mengoptimalkan pengawasan publik terhadap penyelenggaraan negara dan Badan Publik lainnya dan segala sesuatu yang berakibat pada kepentingan publik.
Pengelolaan informasi publik merupakan salah satu upaya untuk mengembangkan masyarakat informasi.
Setiap Informasi Publik harus dapat diperoleh setiap Pemohon Informasi Publik dengan cepat dan tepat waktu, biaya ringan, dan cara sederhana. Setiap Badan Publik wajib mengumumkan informasi publik secara berkala, serta-merta, dan informasi yang wajib tersedia setiap saat.
Undang – Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik pasal 4, yang mengamanatkan bahwa:
1) Setiap Orang berhak memperoleh Informasi Publik sesuai dengan ketentuan Undang-Undang ini
2) Setiap Orang berhak:
a. melihat dan mengetahui Informasi Publik;
b. menghadiri pertemuan publik yang terbuka untuk umum untuk memperoleh Informasi Publik;
c. mendapatkan salinan Informasi Publik melalui permohonan sesuai dengan Undang-Undang ini; dan/atau
d. menyebarluaskan Informasi Publik sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
3) Setiap Pemohon Informasi Publik berhak mengajukan permintaan Informasi Publik disertai alasan permintaan tersebut.
4) Setiap Pemohon Informasi Publik berhak mengajukan gugatan ke pengadilan apabila dalam memperoleh Informasi Publik mendapat hambatan atau kegagalan sesuai dengan ketentuan Undang-Undang ini.
Pasal 7, yang mengatur bahwa:
(1) Badan Publik wajib menyediakan, memberikan dan/ atau menerbitkan Informasi Publik yang berada di bawah kewenangannya kepada Pemohon Informasi Publik, selain informasi yang dikecualikan sesuai dengan ketentuan.
(2) Badan Publik wajib menyediakan Informasi Publik yang akurat, benar, dan tidak menyesatkan.
(3) Untuk melaksanakan kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Badan Publik harus membangun dan mengembangkan sistem informasi dan dokumentasi untuk mengelola Informasi Publik secara baik dan efisien sehingga dapat diakses dengan mudah.
(4) Badan Publik wajib membuat pertimbangan secara tertulis setiap kebijakan yang diambil untuk memenuhi hak setiap Orang atas Informasi Publik.
(5) Pertimbangan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) antara lain memuat pertimbangan politik, ekonomi, so sial, budaya, dan atau pertahanan dan keamanan negara.
(6) Dalam rangka memenuhi kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat (4) Badan Publik dapat memanfaatkan sarana dan atau media elektronik dan nonelektronik.
Pada beberapa rumusan Pasal 4 dan pasal 7 tersebut di atas, bahwa jaminan hak atas informasi yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP).
Demikian luas lingkup hak atas informasi dimaksud, bukan hanya melihat dan mengetahui Informasi Publik berbentuk dokumen saja, melainkan juga tindakan-tindakan tertentu yang dilakukan badan publik agar masyarakat dapat mengakses informasi yang dibutuhkan.
Berdasarkan regulasi diatas, redaksi SKU Reformasi Bangsa pada tanggal 05 November 2024 melayangkan surat Permohonan Informasi Publik ke Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) SMAN Jatinangor dengan Nomor surat: 005/PI/SKU.RBO/XI/2024.
Isi surat terkait tentang penggunaan dan pengelolaan dana BOS Reguler tahun anggaran 2022 s.d tahun 2024, namun Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) SMAN Jatinangor, terkesan mengabaikan amanat UU KIP Nomor 14 tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik. Surat permohonan informasi publik tidak ditanggapi pihak PPID.
Selanjutnya pada tanggal 25 November 2024 redaksi SKU Reformasi Bangsa kembali melayangkan surat Keberatan Atas Tidak Ditanggapinya Permohonan Informasi ke Atasan PPID SMAN Jatinangor dengan Nomor surat: 003.K/SKU-RB/XI/2024.
Wakil pemimpin redaksi SKU Reformasi Bangsa, Joel Simamora menganggap bahwa PPID dan atasan PPID SMAN Jatinangor telah mengabaikan amanat UU KIP pasal 11 ayat (1), yang mengamanatkan bahwa badan Publik wajib menyediakan informasi publik setiap saat.
“Maka kami akan membentuk tim untuk menyusun gugatan ke pengadilan sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat (4) UU KIP,” kata Joel Simamora, Kamis (19/12/2024).
Ketua Umum DPP LSM KOMPAS-RI, Fernando Sianturi, juga mengalami hal yang sama, bahwa pihaknya pada tanggal 15 November 2024 telah melayangkan surat Permohonan Informasi Publik kepada Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) SMAN Tanjungsari dengan Nomor surat: 001/PI/DPP.LSM KOMPAS-RI/XI/2024, terkait penggunaan dana BOS Reguler tahun anggaran 2022 dan tahun 2023 namun belum ada jawaban atau tanggapan dari pihak terkait.
Fernando Sianturi menyebut, DPP LSM KOMPAS RI akan segera melayangkan surat kedua yaitu surat keberatan atas tidak ditanggapinya permohonan informasi yang kami mohonkan.
DPP LSM KOMPAS RI sudah mengirim surat permohonan informasi melalui Email sekolah yang terdaftar di Dapodik, namun hingga saat ini belum ada jawaban atau tanggapan dari PPID SMAN Tanjungsari.
“Seharusnya pihak PPID atau yang mengelola informasi di SMAN Tanjungsari harus dapat melayani masyarakat tentang informasi yang dikelola,” katanya, kepada media ini. (Red)