H.Awaluddin: Perusahaan Smelter di KIBA Kontribusi PAD Terbesar 2024
Bantaeng, RBO – Penerimaan Pajak Asli Daerah (PAD)Bantaeng tahun 2024,diprediksi akan mengalami peningkatan yang nilainya cukup besar dari tahun sebelumnya,khususnya di empat sektor pajak
Pernyataan tersebut disampaikan Kepala BPKD Bantaeng, H. Awaluddin Ramli,saat ditemui awak media di ruang kerjanya pada Rabu (11/12/2024)
Menurutnya,keempat jenis pajak itu berasal dari kontribusi perusahaan smelter di kawasan industri Bantaeng diantaranya, Pajak Air Tanah sebesar Rp10 miliar, Retribusi perpanjangan izin tenaga kerja asing (TKA) Rp6 miliar dan Pajak penerangan jalan (PPJ) Rp 60 miliar serta pajak Bumi dan Bangunan (PBB) sebesar Rp 68 juta.
“Total jumlah akumulasi nilai dari keempat jenis pajak ini,mencapai angka lebih Rp 70 miliar. Angka ini melampaui target yang ditetapkan,” kata dia.
Adapun nilai kenaikan jumlah nilai keempat obyek pajak itu yakni,Pajak Air Tanah (PAT) yang ditarget hanya Rp2,5 miliar, tahun 2024 naik hingga Rp10 miliar. Begitupun Retribusi izin TKA dari Rp4 miliar yang ditargetkan naik menjadi Rp6 miliar.
Untuk tahun 2025, khusus pajak PAT akan dinaikkan retribusi pajaknya dari sebelumnya Rp1000/m³ naik Rp2.880/m³ tahun depan.
Dengan kenaikan itu diperkirakan pajak air tanah diproyeksikan dinaikkan minimal Rp15 milyar dari target Rp2,5 milyar,dengan pridiksi pemakaian air tanah Rp1,4 miliar perbulan.
Peningkatan target pajak PAT ini juga tidak terlepas dari hasil Investigasi yang dilakukan Kepolisian Polda Sulsel beberapa waktu lalu terkait jumlah titik sumur dalam yang terdapat di KIBA.
Diungkapkan, dari hasil Investigasi itu,ditemukan tambahan titik sumur air tanah dalam kawasan perusahaan,dari 6 titik yang dilaporkan dengan jumlah kontribusi pajak Rp600 juta/tahun.
“Setelah Polda melakukan Investigasi,maka ditemukan tambahan 18 titik sumur air tanah. Kemudian dikalikan tiga tahun yang selama ini tidak dibayarkan hingga jumlah tunggakannya mencapai Rp10 miliar. Jadi saat ini jumlah sumur dalam yang terdapat di KiBA sebanyak 25 titik,” ungkapnya.
Sedangkan disektor pajak listrik ditarget Rp60 miliar dengan prediksi Rp 5 miliar perbulan, begitu juga pajak retribusi izin TKA dinaikkan hingga Rp 6 miliar.Jelas dia
Terkait target Pajak Bumi dan Bangunan, dipastikan juga naik.karena pada tahun-tahun sebelumnya pemkab Bantaeng belum menginventarisir obyek wajib pajak yang ada didalam kawasan Industri Bantaeng (KIBA).
“Dimana selama ini, kami hanya fokus menghitung luasan areal tanah sebagai objek pajak di Kawasan industri,oleh karena itu dipastikan tahun 2025 akan dimulai menginventarisir seluruh bangunan perusahaan di kawasan industri sebagai obyek pajak,” tegasnya
Awaluddin menyebutkan, jumlah tenaga asing yang memperpanjang izinnya melalui Dinas Tenaga Kerja tercatat 500 orang lebih.
Jumlah tersebut diperoleh setelah pihak Dinas Tenaga Kerja secara aktif mendata jumlah tenaga asing yang bekerja di beberapa perusahaan yang ada di Kawasan Industri Bantaeng.
Terkait pajak reklamasi pantai yang difungsikan sebagai terminal khusus (jettyI)oleh perusahaan di KIBA, belum bisa dikenakan pajak karena sifatnya terminal khusus.Apalagi statusnya merupakan tanah tumbuh dan belum bersertifikat.
Meski demikian,pihaknya mengapresiasi keberadaan sejumlah perusahaan yang ada di KIBA cukup membantu pemerintah daerah dengan memberikan kontribusi pajak daerah yang cukup besar.
Dari target Rp103 miliar,tahun 2024 diperoleh nilai Rp70 miliar,angka ini merupakan kontribusi pajak dari perusahaan yang ada di Kawasan Industri Bantaeng.
“Selebihnya diperoleh dari beberapa sektor pajak seperti, pajak hotel dan restoran, rumah makan, sarang walet, pajak reklame dan lainnya yang kontribusinya secara keseluruhan mencapai Rp25 miliar lebih,” tandasnya. (ALI)