Kadisdik dan APH Kab Bogor Diminta Panggil Kepsek SMPN 1 Cibinong, Usut Adanya Dugaan Pungli
BOGOR, RBO – Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Kabupaten Bogor diminta untuk memanggil Kepala Sekolah, Sekolah Menengah Pertama Negeri (SMPN) 1 Cibinong terkait adanya dugaan pungutan liar (Pungli) yang dibebankan kepada orang tua siswa dengan mengatas namakan uang Pendidikan.
Bambang Tawekal Selaku Kepala Dinas Pendidikan diharapkan dapat memanggil Jurisman sebagai Kepala Sekolah dan memberikan sangsi karena telah mencoreng marwah Pendidikan sebagai pencetak generasi masa depan bangsa tegas sumber.
Bukan tanpa sebab lanjut sumber Kadisdik Bambang Tawekal untuk memanggil Jurisman sebagai Kepala Sekolah pasalnya sekolah yang dipimpinnya diduga melakukan pungutan terhadap orang tua siswa berjalan setiap tahun ajaran baru dengan berbagai alasan.
Dari hasil investigasi dan informasi yang kami dapatkan terindikasi pugli yang terjadi di SMPN 1 Cibinong memang terjadi, dari kwitansi bukti pembayaran selain tertera nominal uang yang dibayar tertera juga pada kwitansi tersebut Sumbangan Operasional Pendidikan dan Sumbangan Fasilitas Pendidikan.
Padahal Pemerintah baik pusat maupun Pemerintah Pusat sudah menganggarkan setiap Tahunnya mengelontorkan dana untuk membangun ataupun merehab fasilitas dan operasional sekolah mulai dari tingkat dasar maupun tingkat menengah atas dengan digelontorkannya dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) ungkap sumber.
Sumber juga mengatakan kepada Aparat Penegak Hukum (APH) yang ada di kabupaten Bogor baik Polres dan Kejari diminta turun untuk mengusut adanya dugaan pungli yang dilakukan pihak SMPN 1 Cibinong, dan kalau memang pihak.
Kalau memang pihak sekolah masih bersikukuh dikarenakan apa yang menjadi kebijakannya dianggap benar, kami akan membuat laporan kepada APH untuk menguji dan mengusut dugaan pungli ini ucap sumber. (Tono)