Dugaan Pungutan Biaya PTSL di Desa Lengkong, Kecamatan Bojongsoang, Melebihi Ketentuan

https://www.profitablecpmrate.com/ki4sf672yj?key=11d19e0ce7111b57c69b1b76cd2593c6

Bandung, RBO – Penerapan biaya Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di Kabupaten Bandung pada tahun 2024 mengacu pada regulasi utama, yaitu Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri dan Peraturan Bupati Bandung Nomor 108 Tahun 2020.

Berdasarkan aturan tersebut, biaya yang dibebankan kepada masyarakat untuk pelaksanaan PTSL adalah sebesar Rp 150.000 per bidang tanah.

Namun, di Desa Lengkong, Kecamatan Bojongsoang, dilaporkan bahwa biaya yang dibebankan kepada para pemohon PTSL mencapai Rp 300.000 per peta bidang.

NH, seorang warga desa berusia 50 tahun, mengakui bahwa dirinya dan sejumlah warga lainnya diminta membayar biaya tersebut, yang jauh lebih tinggi dari ketentuan.

Pihak desa, melalui Sekretaris Desa Lengkong, Mulqi, membantah hal tersebut. Mulqi menyatakan bahwa sesuai dengan sosialisasi program PTSL 2024, biaya resmi yang dibebankan adalah Rp 150.000, sesuai dengan Peraturan Bupati Nomor 108 Tahun 2020.

Ia menegaskan bahwa informasi ini telah disampaikan secara terbuka kepada masyarakat saat sosialisasi program pada senin 21 oktober 2024

Untuk mendapatkan klarifikasi lebih lanjut, pihak media mencoba menghubungi Wawan Setiawan, yang bertindak sebagai panitia PTSL dan juga menjabat sebagai Kepala Seksi Pemerintahan (Kasipem) di Desa Lengkong.

Meski sempat mengundang melalui sambungan telepon, Wawan Setiawan tidak memberikan respons saat dihubungi melalui pesan WhatsApp hingga berita ini diterbitkan.

Biaya PTSL yang diduga mencapai Rp 300.000 hingga Rp 500.000 masih menjadi tanda tanya besar bagi masyarakat Desa Lengkong.

Penelusuran lebih lanjut mengenai adanya pungutan di luar ketentuan akan terus dilakukan, guna memastikan pelaksanaan PTSL berjalan sesuai aturan yang berlaku.

Berita ini telah diterbitkan di situs www.reformasibangsa.co.id dan akan terus di-update sesuai perkembangan informasi. (Herman)

Related posts

Leave a Comment