Diduga Dana Desa Mekarjaya Rp 10.080.000 Hanya Untungkan BPJS, Warga Pasrah dengan Kebijakan Kades

BANDUNG, RBO – Dana Desa Mekarjaya sebesar Rp 10.080.000 pada tahun 2023 diduga hanya menguntungkan pihak BPJS Ketenagakerjaan.

Warga Desa Mekarjaya merasa pasrah terhadap kebijakan Kepala Desa Mekarjaya yang lebih memprioritaskan program titipan dari Pemerintah Kabupaten Bandung melalui surat edaran yang ditujukan kepada camat setempat.

Surat edaran tersebut, dengan nomor 400.9.11./001/866/BID_ADM.PEMDES, menginstruksikan bahwa program BPJS Ketenagakerjaan bagi masyarakat rentan harus dilaksanakan di kecamatan Arjasari. Jika tidak, Alokasi Dana Perimbangan Desa (ADPD) untuk tahun anggaran 2024 tidak akan dicairkan.

Sekretaris Desa Mekarjaya, Iwan, menjelaskan bahwa program ini merupakan titipan dari Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD).

“Saat musyawarah desa (mudes) tahun 2022, tidak ada penganggaran untuk BPJS Ketenagakerjaan bagi masyarakat rentan. Namun, di tahap akhir tiba-tiba muncul surat edaran dari DPMD yang mewajibkan program tersebut dilaksanakan,” ungkap Iwan ketika ditemui di ruang kerjanya.pada kamis (10/10/2024)

Lebih lanjut, Iwan menambahkan bahwa program BPJS Ketenagakerjaan untuk 100 orang masyarakat rentan ini dinilai tidak efektif.

“Ada salah satu warga Desa Mekarjaya yang mendapatkan bantuan BPJS, namun ketika meninggal, keluarganya tidak mendapatkan santunan dari BPJS,” papar Iwan.

Hingga berita ini diterbitkan, Kepala Desa Mekarjaya, Oong, belum memberikan tanggapan resmi terkait hal ini. (Herman)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *