Sukabumi, RBO – Pemerintah menegaskan melalui Kemendikbudristek nomor 14 tahun 2022 tentang petunjuk pelaksanaan Program Indonesia Pintar (PIP) Pendidikan Dasar (Dikdas) menyimpulkan bahwa pemotongan tidak diperbolehkan.
Dana PIP itu harus sepenuhnya diterima oleh siswa penerima Kartu Indonesia Pintar (KIP) dan tidak ada alasan apapun termasuk untuk Pembayaran pendidikan (Puslapdik) karena bagi pengurus itu sudah ada biaya Operasional pendidikan masing masing. Oleh karna itu murid penerima KIP dalam bentuk bantuan harus di terima secara utuh.
Namun sangat di sayangkan di Madrasah Ibtidaiyah (MI) Bojonghaur yang berlokasi di Desa Puncak Manggis Kec Sagaranten Kab Sukabumi yang diduga kuat ada praktek pungutan Liar (pungli).
Berdasarkan informasi yang dikutip dari Sukabumi News, orang tua siswa yang enggan disebut jati dirinya membenarkan bahwasanya di Sekolah MI Tersebut telah terjadi Penyalahgunaan atau Penyelewengan dana KIP yang di lakukan oleh oknum kepala sekolah inisial (N) dan Jajarannya.
Adapun praktek yang dilakukan dengan cara untuk pencairan dana KIP tersebut itu dilakukan secar kolektif dengan jumlah penerima sebanyak 47 orang siswa.
Terhitung secara rinci dana yang dicairkan per siswa sebesar Rp 450 ribu, namun disayangkan, dana sejumlah itu tidak di terima dengan utuh oleh siswa, melainkan diberikan oleh oknum kepada sekolah pada siswa penerima masing masing sebesar Rp 350 ribu.
Oknum tersebut berdalih uang pemotongan tersebut digunakan untuk biaya pendalaman materi Ujian Berbasis Komputer menurut kepala sekolah lewat pesan WhatsAppnya.
Tetapi ada sumber mengatakan, bahwa dana dari hasil pemotongan itu diperuntukan untuk biaya materai sebesar Rp 50 ribu, lalu untuk jatah para guru sebesar Rp 50 ribu.
“Tak kalah menarik lagi ucap orang tua siswa, ada satu termen pencairan KIP yang tidak sama sekali diberikan pada siswa penerima,” ucap sumber dari orang tua murid belum lama ini.
Menyingkapi itu, Ketua Aliansi Jurnalis Warga Indonesia (AJWI) Iyus Hendrawan menyebut, terkait adanya dugaan Pungli atau penyalahgunaan dana KIP di sekolah tersebut diharapkan aparat dan instansi terkait segera turun ke lapangan untuk mengecek kebenaran informasi tersebut.
“Jika itu terbukti adanya maka kami dari pihak media memohon agar di tindak sesuai hukum yang berlaku dan diberi efek jera supaya tidak terjadi lagi kedepannya,” tandasnya. (A.Hidayat).