Tim Gabungan Operasi Yustisi Sumedang: 283 Pelanggar dan Puluhan Juta Hasil Sanski Administratif
SUMEDANG, RB.Online – Kapolres Sumedang AKBP Eko Prasetyo menyampaikan, sejak PPKM Darurat Pulau Jawa – Bali diberlakukan, operasi yustisi penerapan sanksi administratif terhadap pelanggaran tertib kesehatan dari 03 Juli 2021 sampai dengan tanggal 09 Juli 2021, Sabtu (10/07/2021).
Kapolres menyebut, pelanggar yang telah ditindak baik para pengusaha yang masih membandel tokonya atau perusahaannya tetap buka maupun masyarakat yang melanggar protokol kesehatan tetap dilakukan penindakan tanpa pandang bulu, dengan penindakan dilakukan di Posko Bidang Gakumplin Satgas Penanganan Covid 19.
1. Posko Kec Jatinangor Bidang Gakumplin Satgas Penanganan Covid 19:
a. Jumlah Pelanggaran : 102 Orang
b. Jumlah Denda Administratif : Rp. 3.054.000,00
2. Posko Taman Telur Bidang Gakumplin Satgas Penanganan Covid 19:
a. Jumlah Pelanggaran : 16 pelaku usaha
b. Jumlah Denda Administratif : Rp.1.300.000,00
3. Posko Kecamatan Tomo Bidang Gakumplin Satgas Penanganan Covid 19:
a. Jumlah Pelanggaran : 112 orang
b. Jumlah Denda Administratif : Rp. 1.826.000
4. Patroli Bidang Gakumplin Satgas Penanganan Covid 19:
a. Jumlah Pelanggaran : 25 pelaku usaha
b. Jumlah Denda Administratif : Rp. 2.201.000,00
5. Posko Kecamatan Sukasari Satgas Penanganan Covid19:
a. Jumlah Pelanggaran : 10 orang
b. Jumlah Denda Administratif : Rp. 275.000,00
6. Posko Kecamatan Cimalaka Satgas Penanganan Covid19:
a. Jumlah Pelanggaran : 2 Pelaku Usaha
b. Jumlah Denda Administratif : Rp. 100.000,00
7. Posko Kecamatan Tanjungsari Satgas Penanganan Covid19:
a. Jumlah Pelanggaran : 1 Pelaku Usaha
b. Jumlah Denda Administratif : Rp. 100.000,00
8 .Posko Kecamatan Jatinangor Satgas Penanganan Covid19:
a. Jumlah Pelanggaran : 1 Pelaku Usaha
b. Jumlah Denda Administratif : Rp. 100.000,00
9. Posko Kecamatan Sumedang Selatan Satgas Penanganan Covid19:
a. Jumlah Pelanggaran : 3 Pelaku Usaha
b. Jumlah Denda Administratif : Rp. 700.000,00
10. Tipiring
a. Jumlah Pelanggaran : 13 Pelaku Usaha
b. Jumlah Denda Administratif : Rp. 15.900.000,00
Kapolres menyimpulkan, dengan masih banyaknya pelanggaran yang dilakukan oleh pengusaha dan masyarakat sampai saat ini, menunjukkan bahwa masyarakat maupun pengusaha kurang peduli terhadap pemberlakukan PPKM Darurat.
Pihaknya kata Kapolres, sebagai garda terdepan dalam penanggulangan covid 19 tetap tidak henti hentinya memberikan imbauan dan tindakan administratif kepada pelanggar prokes dan dengan dilakukan tindakan administratif agar membuat epek jera bagi masyarakat yang lainnya.
“Kami dari Polres Sumedang mengimbau kepada masyarakat agar yang tidak ada kepentingan mendesak tidak keluar rumah dulu sebelum wabah covid 19 masih berlangsung, karena setiap harinya terus menunjukan peningkatan secara signipikan dan pada hari kemaren saja orang yang terkonfirmasi covid 19 sebanyak 312 orang,” tutur Kapolres.
Pada kesempatan sama, Kabid PPUD Satpol PP Kab Sumedang Yan Mahal Rizzal.SH mengatakan, pihaknya akan tetap operasi yustisi bersama Tim yang terdiri dari POLRI, TNI, SUPDEMPOM untuk memantau para pendatang yang buka sekaligus pengecekan Pos Penyekatan di Wilayah Sumedang.
“PPKM Darurat diberlakukan sejak hari Sabtu 03 Juli, kita sudah melakukan sosialisasi pada masyarakat, baik melalui rekan-rekan pers agar tetap mematuhi Prokes. Hal ini adalah untuk memutus mata rantai penyebaran Covid-19 di kabupaten Sumedang,” tegas Yan Mahal.
Ia menambahkan, bagi pelanggar prokes pihaknya melakukan tindakan dan sanksi administratif, berdasarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri nomor 11 tahun 2021 tentang perpanjangan dan pemberlakuan PPKM Mikro dan PPKM Darurat dan mengoptimalkan Posko penanganan Corona Virus Disease 2019.
“Mulai tingkat Desa/Kelurahan untuk pengendalian Penyebaran Covid-19 ,dan Peraturan Bupati Sumedang nomor 5 Tahun 2021 tentang pengenaan sanksi Admistratip bagi pelanggar Kesehatan dan PPKM skala Mikro dan PPKM darurat secara proporsional dalam rangka penanganan Covid-19,” ujarnya.
Yan Mahal Rizzal menegaskan, cara bertindak dan pengenaan sanksi, Pemerintah Kabupaten Sumedang melalui Forkompida menyapakati serta mensosialisasikan INTRUKSI Menteri dalam Negeri ( Inmendagri ) nomor 9 tahun 2021 tentang perpanjangan PPKM berbasis Mikro.
Serta mengoptimalkan Posko penanganan Covid-19 dan keputusan Bupati Sumedang nomor 160 tahun 2021 perpanjangan pemberlakuan Pembatasan Sosial, dan memberikan sanksi administratif terhadap perorangan dan pelaku Usaha.
“Sebagaimana dalam pasal 4 dan pasal 5 dalam Perbup nomor 5 tahun 2021 dalam Pelaksaan PSBB dan AKB Penanggulan Penyebaran Covid -19. Serta pengenaan Sanksi administratif sebagaimana diatur pasal 6 perbup nomor 5 tahun 2021 dan besaran sanksi administratif sebaaimnaa diatur pasal 10 sampai pasal 20,” papar Yan Mahal.
“Serta memberikan edukasi bagi Masyarakat baik pelaku usaha agar tetap melaksanakan dan mematuhi Prokes 5 M sehingga dapat memutus mata rantai penyebaran Covid-19,” tutupnya. (Riks).